JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan memudahkan wajib pajak untuk menjalankan kewajiban pajak mereka.
“Hal ini terkait dengan perubahan UU KUP yang ditujukan untuk menuju sistem administrasi perpajakan yang sederhana, mudah, adil, dan memberikan kepastian hukum,” kata Menkumham dilansir dari Antara, Sabtu (8/10/2021).
Yasonna menjelaskan langkah ini merupakan terobosan baru yang dilakukan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.
Menurutnya, para wajib pajak akan semakin mudah dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka jika NPWP diganti dengan NIK.
Meski demikian, ia menegaskan penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, namun tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak.
Syarat WNI yang wajib membayar PPh adalah orang pribadi yang mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun.
Dalam UU HPP, pemerintah menaikkan batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi dari sebelumnya Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.
Di sisi lain, pemerintah turut mengubah tarif dan menambah lapisan pajak penghasilan orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.
Sementara untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun untuk orang pribadi lajang dan tambahan Rp 4,5 juta diberikan untuk WP yang menikah, serta ditambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal tiga orang.
Yasonna menyatakan masa pandemi Covid-19 memberikan momentum dan sudut pandang baru dalam menata ulang serta membangun fondasi baru perekonomian termasuk menata ulang sistem perpajakan.
“Ini dilakukan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi,” katanya.
Tata ulang sistem perpajakan ini salah satunya dilakukan melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang sebagai langkah reformasi.
Reformasi perpajakan diselaraskan dengan langkah pemerintah dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi dan meningkatkan kualitas kebijakan fiskal sebagai instrumen untuk mendukung pembangunan nasional.
Yasonna menuturkan reformasi perpajakan bertujuan untuk meningkatkan tax ratio dan kepatuhan pajak agar menjadi lebih baik sekaligus dapat mewujudkan keadilan serta lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Penjelasan Sri Mulyani
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penambahan fungsi NIK KTP menjadi NPWP dapat mengefisiensikan kewajiban perpajakan bagi Orang Pribadi (OP).
Hal tersebut menyusul rencana pemerintah menjadikan NIK KTP menjadi NPWP dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang masuk dalam pembahasan tingkat II atau Sidang Paripurna pekan ini.
"UU HPP tengah dan sedang dalam proses untuk diselesaikan, termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP," kata Sri Mulyani dalam Pelantikan Pejabat di lingkungan Kemenkeu.
Berdasarkan Draf RUU HPP, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pendaftaran ini sesuai wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP.
Draf RUU HPP juga menjelaskan dalam rangka penggunaan NIK KTP sebagai NPWP, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan
"Saya harap transformasi ini mengefisiensi DJP dalam mengelola berbagai macam tugas sehubungan dengan kewajiban perpajakan terutama OP. Jangan sampai dalam masa transisi terjadi gejolak baik dalam sisi teknis maupun dari sisi organisasi," ucap Sri Mulyani.
https://money.kompas.com/read/2021/10/08/030400626/yasonna-laoly-beberkan-perlunya-ktp-dijadikan-npwp-pajak