Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu: Pelaporan Tax Amnesty Tahun Depan Dilakukan Secara Online

Hal ini seiring disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh DPR RI di Sidang Paripurna pada Kamis, (7/10/2021).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pelaporan harta oleh wajib pajak dalam program tax amnesty rencananya bakal dilakukan secara online untuk meminimalisir interaksi.

"Keinginannya bahwa karena yang sifatnya pelaporan deklaratif, kami menginginkannya dapat dilakukan secara online jadi lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akuntabel untuk mengurangi interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak," kata Suryo Utomo dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021).

Adapun saat ini, pihaknya segera menyiapkan infrastruktur digital untuk proses pelaporan tax amnesty pada tahun depan. Maka itu tahun 2021 akan digencarkan DJP untuk memberi informasi seluas-luasnya kepada publik.

"Kami saat ini terus berupaya untuk mempersiapkan mengingat bahwa program PPS akan mulai dilaksanakan 1 Januari. Secara prinsipnya infrastruktur disiapkan dan dalam tenggat waktu kurang dari 3 bulan kami harus menceritakan kepada publik," beber Suryo.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ada dua kebijakan dalam pengungkapan pajak tahun depan. Masing-masing kebijakan dibagi dalam 3 kategori yang tarifnya berbeda satu sama lain.

Kebijakan I untuk pengungkapan harta tahun 2015 bagi yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 dan kebijakan II untuk mengungkap harta perolehan tahun 2016-2020 untuk yang sudah mengikuti tax amnesty maupun yang belum.

"Semua rate-nya di atas yang berlaku pada tax amnesty pertama untuk bisa menunjukkan bahwa kita tetap memberikan kesempatan, namun untuk keadilan bagi yang pernah ikut tax amnesty tahun sebelumnya, tarifnya di atas tax amnesty sebelumnya," beber Sri Mulyani.

Sebagai contoh, mereka yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 namun belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015, maka akan dikenakan tarif final 8 persen jika hartanya di dalam negeri.

Misalnya, Mr. A memiliki rumah Rp 2 miliar dengan tahun perolehan sebelum 31 Desember 2015 namun belum diungkapkan dalam tax amnesty tahun 2016.

Maka harga rumah Rp 2 miliar tersebut dikali tarif 8 persen (masuk kategori I), sehingga besaran pajak yang perlu dibayar adalah Rp 160 juta.

Untuk lebih jelas, berikut ini rincian kebijakan dan besaran tarifnya.

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

https://money.kompas.com/read/2021/10/08/124100126/kemenkeu--pelaporan-tax-amnesty-tahun-depan-dilakukan-secara-online

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke