Menurut Aji, perlindungan berupa jaminan secara finansial dari klub bagi pemain sepak bola sudah bagus. Namun, pesepak bola belum memiliki Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Padahal berdasarkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, perlindungan ketenagakerjaan harus diimplementasikan. Ungkapan itu ia sampaikan dalam dialog interaktif dengan Kemenaker di Tangerang, Banten, Jumat (8/10/2021).
"Upaya dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola telah memunculkan harapan-harapan baru. Ini tinggal pengimplementasinya dan cara penindaklanjutan ketika ada pihak-pihak yang tidak menjalankan regulasi yang ada," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari memastikan bahwa antara pemain dan klub sepak bola memiliki hubungan kerja. Oleh karenanya, pemain sepak bola termasuk sebuah profesi atau pekerja.
Adapun terkait kesejahteraan dan perlindungan keselamatannya kata Dita, menggunakan standar-standar ketenagakerjaan yang terdapat pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Nah standar-standar itu harus masuk dalam kontrak kerja. Apakah BPJS ketenagakerjaannya, jaminan sosialnya, KK, JKM, JHT, JP. Ini perlu didiskusikan," katanya.
Sementara, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan, salah satu kasus yang kerap menimpa para pemain sepak bola adalah tidak dibayarnya gaji dalam perjanjian kontrak. Maka dari itu, Kemenaker mengajak dialog interaktif.
Dialog tersebut, sebagai upaya meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola profesional.
"Kasus ini sangat marak di Indonesia dan tidak sedikit jumlah pemain sepak bola yang mengalaminya. Bahkan dalam beberapa kasus, tidak dibayarnya gaji pemain menjadi suatu hal yang sangat memprihatinkan untuk pemain itu sendiri," ujarnya.
https://money.kompas.com/read/2021/10/08/190000526/appi-tunggu-implementasi-perlindungan-ketenagakerjaan-dari-kemenaker