Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] UMKM Bakal Bebas PPh | Sri Mulyani soal Isu Punya NIK Harus Bayar Pajak

Pemerintah bakal membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun.

Aturan ini menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2021).

Dengan demikian, warung kopi hingga warung makanan berpenghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun yang semula dikenakan PPh final 0,5 persen menjadi 0 persen.

"Jadi kalau ada pengusaha apakah dia memiliki warung kopi, warung makanan, dan pendapatan tidak mencapai Rp 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

Simak selengkapnya di sini

2. Isu Punya NIK Wajib Bayar Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Pemerintah resmi menambah satu fungsi nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan. Hal ini menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh DPR RI di Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Dengan begitu, NIK pada KTP bisa digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP tidak serta-merta membuat anak usia di atas 17 tahun wajib membayar pajak.

Dia bilang, penarikan pajak hanya dilakukan kepada wajib pajak yang punya penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca selengkapnya di sini

3. UU HPP Disahkan, Berapa Jumlah Penghasilan yang Tidak Dikenakan Pajak?

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) baru saja disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Dengan pengesahan aturan tersebut, banyak pihak yang bertanya-tanya terkait jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak saat ini.

Berdasarkan UU HPP tersebut, wajib pajak yang memiliki pendapatan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak penghasilan atau PPh.

Artinya, lewat aturan baru tersebut, jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak tidak berubah, yakni tetap Rp 4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.

Selengkapnya baca di sini

4. Promo Garuda Indonesia, Harga Tiket ke 10 Destinasi Favorit Hanya Rp 1 Jutaan

Garuda Indonesia menghadirkan promo melalui program "Octobest" yang menghadirkan harga tiket spesial Rp 1.010.000 ke 10 destinasi favorit seperti Denpasar, Lombok, Ambon, Batam hingga Yogyakarta.

Penawaran khusus tersebut berlaku bagi pembelian tiket pada periode 7 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021 dengan periode perjalanan 7 Oktober 2021 hingga 30 Juni 2022.

Promo khusus tersebut dapat diakses melalui channel penjualan tiket Garuda Indonesia baik website di www.garuda-indonesia.com maupun mobile app "Fly Garuda" dengan menggunakan kode promo khusus OCTOBEST.

"Program Octobest ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi kami kepada para pengguna jasa Garuda Indonesia dengan memberikan berbagai pilihan sebagai added value pembelian tiket penerbangan melalui promo diskon harga tiket khusus bagi penumpang serta promo khusus lainnya," ujar Direktur Layanan dan Niaga Garuda Indonesia Ade R Susardi dalam keterangan tertulisnya

Selengkapnya simak di sini

5. Ada Tax Amnesty mulai 1 Januari 2022, Begini Cara Hitung Pajaknya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, program pengungkapan sukarela atau pengampunan pajak (tax amnesty) bakal dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 6 bulan ke depan.

Bendahara negara ini berharap, pengungkapan sukarela dapat menambah pelaporan wajib pajak yang ingin patuh atas harta-hartanya.

"Oleh karena itu kita harap kepatuhan WP melalui kesempatan 6 bulan yang diberikan pemerintah akan bisa meningkatkan pelaporan dari kewajiban pajak yang selama ini belum dilaporkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

Wanita yang akrab disapa Ani ini menuturkan, program ini bertujuan untuk meningkatkan sukarela wajib pajak. Pihaknya akan memberi kesempatan selama 6 bulan untuk para pengemplang pajak sebelum langkah yang lebih jauh (enforcement) dilakukan.

Lalu bagaimana cara menghitungnya? Baca di sini

https://money.kompas.com/read/2021/10/09/090700626/-populer-money-umkm-bakal-bebas-pph-sri-mulyani-soal-isu-punya-nik-harus-bayar

Terkini Lainnya

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke