Tabungan emas BSI disebut juga E-Mas BSI. Apa itu E-Mas di BSI? Pertanyaan semacam ini memang kerap muncul di kalangan pembaca.
Tabungan e-mas dan gadai emas (tabungan emas BSI) adalah layanan kepemilikan emas melalui BSI Mobile dengan pembelian emas mulai dari Rp 50.000.
Dikutip dari laman resmi BSI, dengan tabungan emas BSI, Anda bisa beli, jual, transfer, serta tarik fisik emas dan gadai emas online dengan mudah dan aman tanpa perlu datang ke cabang.
Produk ini berlaku bagi nasabah Bank Syariah Indonesia yang telah memiliki rekening tabungan rupiah (Tabungan Mudharabah atau Tabungan Wadiah) serta telah aktivasi BSI Mobile.
Risiko E-Mas di BSI
Sebelum membuka rekening tabungan emas BSI, nasabah diminta untuk membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Bank Syariah Indonesia.
Hal ini termasuk aturan transaksi E-Mas BSI dan sejumlah penjelasan mengenai risiko menabung emas di BSI. Terdapat sejumlah poin yang disampaikan BSI mengenai risiko tabungan emas BSI.
Berikut risiko rekening emas BSI selengkapnya:
Lebih lanjut, terdapat pula beberapa ketentuan lain-lain mengenai rekening tabungan emas BSI, salah satunya mengenai kewajiban untuk berzakat.
Berdasarkan Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan, ketika gram emas telah mencapai haul dan nisabnya, nasabah memiliki kewajiban untuk membayar zakat terhadap simpanan pada rekening emas.
Lebih lanjut, ada pula ketentuan tentang Rekening Dormant pada aturan transaksi E-Mas BSI. Rekening Dormant adalah rekening emas yang pasif atau inactive yang tidak terdapat transaksi beli emas atau transaksi jual emas yang dilakukan oleh pemilik rekening emas dalam kurun waktu 6 bulan berturut-turut dan saldo rekening emas di bawah saldo minimum.
Rekening emas yang dinyatakan sebagai Rekening Dormant akan ditutup secara otomatis oleh sistem dengan menjual seluruh sisa saldo emas yang tersedia kepada Bank dan dikurangi biaya penutupan rekening.
Aturan transaksi tabungan emas BSI
Beberapa ketentuan terkait transaksi E-Mas di BSI di antaranya meliputi aturan transaksi beli emas di BSI, transaksi jual emas, transaksi transfer emas, dan transaksi tarik fisik emas.
Transaksi beli emas
Berikut aturan transaksi beli emas selengkapnya:
Transaksi jual emas
Sedangkan aturan transaksi jual emas selengkapnya adalah sebagai berikut:
Transaksi transfer emas
Adapun aturan transfer emas yang berlaku adalah:
Transaksi tarik fisik emas
Selanjutnya, transaksi tarik fisik emas diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
https://money.kompas.com/read/2021/10/09/140704226/aturan-transaksi-e-mas-bank-bsi-pahami-risiko-tabungan-emas-bsi