Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Transaksi E-Mas Bank BSI, Pahami Risiko Tabungan Emas BSI

Tabungan emas BSI disebut juga E-Mas BSI. Apa itu E-Mas di BSI? Pertanyaan semacam ini memang kerap muncul di kalangan pembaca.

Tabungan e-mas dan gadai emas (tabungan emas BSI) adalah layanan kepemilikan emas melalui BSI Mobile dengan pembelian emas mulai dari Rp 50.000.

Dikutip dari laman resmi BSI, dengan tabungan emas BSI, Anda bisa beli, jual, transfer, serta tarik fisik emas dan gadai emas online dengan mudah dan aman tanpa perlu datang ke cabang.

Produk ini berlaku bagi nasabah Bank Syariah Indonesia yang telah memiliki rekening tabungan rupiah (Tabungan Mudharabah atau Tabungan Wadiah) serta telah aktivasi BSI Mobile.

Risiko E-Mas di BSI

Sebelum membuka rekening tabungan emas BSI, nasabah diminta untuk membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Bank Syariah Indonesia.

Hal ini termasuk aturan transaksi E-Mas BSI dan sejumlah penjelasan mengenai risiko menabung emas di BSI. Terdapat sejumlah poin yang disampaikan BSI mengenai risiko tabungan emas BSI.

Berikut risiko rekening emas BSI selengkapnya:

  1. Emas pada fitur e-mas ini tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  2. Terdapat risiko penundaan transaksi jual emas, jika persediaan emas pada Bank telah mencapai jumlah maksimal.
  3. Terdapat risiko penundaan transaksi beli emas, jika persediaan emas pada Bank habis atau tidak tersedia.
  4. Terdapat risiko berkurangnya nilai emas sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
  5. Selama Nasabah belum melunasi gadai emas pada fitur e-mas, Nasabah tidak dapat melakukan penutupan rekening emas.

Lebih lanjut, terdapat pula beberapa ketentuan lain-lain mengenai rekening tabungan emas BSI, salah satunya mengenai kewajiban untuk berzakat.

Berdasarkan Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan, ketika gram emas telah mencapai haul dan nisabnya, nasabah memiliki kewajiban untuk membayar zakat terhadap simpanan pada rekening emas.

Lebih lanjut, ada pula ketentuan tentang Rekening Dormant pada aturan transaksi E-Mas BSI. Rekening Dormant adalah rekening emas yang pasif atau inactive yang tidak terdapat transaksi beli emas atau transaksi jual emas yang dilakukan oleh pemilik rekening emas dalam kurun waktu 6 bulan berturut-turut dan saldo rekening emas di bawah saldo minimum.

Rekening emas yang dinyatakan sebagai Rekening Dormant akan ditutup secara otomatis oleh sistem dengan menjual seluruh sisa saldo emas yang tersedia kepada Bank dan dikurangi biaya penutupan rekening.

Aturan transaksi tabungan emas BSI

Beberapa ketentuan terkait transaksi E-Mas di BSI di antaranya meliputi aturan transaksi beli emas di BSI, transaksi jual emas, transaksi transfer emas, dan transaksi tarik fisik emas.

Transaksi beli emas

Berikut aturan transaksi beli emas selengkapnya:

  1. Nasabah melakukan transaksi beli emas dengan menggunakan BSI Mobile.
  2. Pendebetan dana pembelian emas akan bersumber dari Rekening Tabungan yang ditunjuk Nasabah.
  3. Apabila dana dalam Rekening Tabungan tidak mencukupi untuk pembayaran harga emas, biaya administrasi dan/atau pajak, maka transaksi tidak dapat dilanjutkan.
  4. Beli emas dilakukan dengan ketentuan minimal transaksi pembelian sebesar 0.05 gram dengan konversi Rupiah setara harga beli emas yang berlaku saat itu dan maksimal sebesar Rp 100 juta atau sesuai ketentuan yang berlaku di Bank, ketentuan tersebut akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui media apapun yang dianggap baik oleh Bank.
  5. Harga beli emas bagi Nasabah mengacu pada Informasi harga beli emas pada saat transaksi yang tertera pada tampilan beranda e-mas di BSI Mobile. Harga beli emas dapat berubah sewaktu-waktu.
  6. Proses beli emas yang telah dilakukan tidak dapat dibatalkan.
  7. Pada transaksi beli emas, Nasabah yang telah melakukan registrasi NPWP dan terverifikasi pada sistem Bank dikenakan pajak (PPH 22) sebesar 0,45 persen dari total harga beli. Sedangkan bagi Nasabah yang tidak memiliki/tidak melengkapi/tidak melakukan registrasi data NPWP dikenakan pajak (PPH 22) sebesar 0,9 persen dari total harga beli.
  8. Setiap transaksi beli emas yang berhasil akan tercatat di dalam rekening emas Nasabah pada BSI Mobile.

Transaksi jual emas

Sedangkan aturan transaksi jual emas selengkapnya adalah sebagai berikut:

Transaksi transfer emas

Adapun aturan transfer emas yang berlaku adalah:

  1. Nasabah dapat melakukan transaksi transfer emas dengan menggunakan BSI Mobile.
  2. Transaksi ini hanya dapat dilakukan antar Nasabah yang memiliki rekening emas.
  3. Minimal transaksi transfer adalah sebesar 0,1 gram dan maksimal 100 gram atau sesuai ketentuan yang berlaku di Bank, perubahan ketentuan tersebut akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui media apapun yang dianggap baik oleh Bank.
  4. Proses pemindahan saldo rekening emas Nasabah berlangsung secara real time.
  5. Setiap transaksi transfer emas yang berhasil akan tercatat di dalam rekening emas Nasabah pada BSI Mobile.

Transaksi tarik fisik emas

Selanjutnya, transaksi tarik fisik emas diatur dalam ketentuan sebagai berikut:

https://money.kompas.com/read/2021/10/09/140704226/aturan-transaksi-e-mas-bank-bsi-pahami-risiko-tabungan-emas-bsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke