Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Permasalahkan Jumlah Utang, Ini Kata Kuasa Hukum Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo

Menanggapi hal itu, Jamaslin menyebutkan bahwa pemerintah seharusnya memberitahukan hasil likuidasi dari aset jaminan para obligor yang diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) beberapa waktu lalu.

Lewat pemberitahuan, obligor maupun debitor jadi bisa mengetahui besaran pasti sisa utang ataupun kelebihan bayar atas aset-aset miliknya yang disita negara.

"Seharusnya hasil likuidasi aset dan tagihan bank yang diambil alih BPPN harusnya diberitahukan kepada para pemegang saham agar diketahui berapa kekurangan maupun kelebihannya (jika ada)," kata Jamaslin kepada Kompas.com, Sabtu (9/10/2021).

Pemberitahuan tersebut perlu diberitahu lantaran sudah ada metode penyelesaian yang disepakati pemerintah, yakni melalui perjanjian MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement.

MSAA sendiri adalah penyelesaian kewajiban melalui penyerahan aset dan tagihan serta Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Suyanto dalam hal ini dipanggil dan disebut satgas sebagai pemegang saham Bank Dharmala.

MSSA dalam rangka penyelesaian perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai merupakan kebijakan negara yang dilakukan secara sah, final, dan mengikat.

"Metode penyelesaian menurut MSAA adalah seluruh aset Bank BBKU diserahkan kepada BPPN untuk dicairkan, sebagai pembayaran. Aset disini tidak hanya aset fisik, tetapi juga aset yang berbentuk tagihan-tagihan bank beku operasi terhadap pihak ketiga," ucap Jamaslin.

Namun setelah 20 tahun berlalu, kata Jamaslin, satgas menagih dan memanggil kliennya dengan angka utang mencapai Rp 904,4 miliar. Padahal berdasarkan keterangan kliennya, Suyanti bukanlah pemegang saham Bank Dharmala saat itu.

"Menurut informasi klien kami, pemegang saham Bank Dharmala saat itu adalah PT. Dharmala Sakti Sejahtera (DSS) bukan Suyanto Gondokusumo. Jadi kalau konsep penyelesaian melalui PKPS, maka siapa pemegang saham bank saat itu, seharusnya ikut dipanggil Satgas BLBI," pungkas James.

Sebelumnya Rionald mengatakan, obligor BLBI yang dipanggil satgas kerap menanyakan perhitungan jumlah utang yang ditagih satgas.


Pria yang juga menjabat sebagai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ini berujar, pertanyaan serupa bahkan seringkali dilontarkan sejak utang BLBI ditangani oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Namun demikian, pada akhirnya satgas tetap berusaha menjelaskan rincian jumlah utang, mengingat sifat pemanggilan satgas adalah penyelesaian dan kemampuan para obligor untuk membayar utang kembali.

Satgas kata Rio, memberikan waktu untuk para obligor dalam menyelesaikan utangnya. Jika masa tersebut sudah selesai namun obligor masih membangkang, satgas tidak segan-segan melakukan tindakan lanjutan sesuai wewenang yang diberikan.

"Kami sampaikan pada akhirnya pemanggilan ini sifatnya dari kita adalah konklusi apakah yang bersangkutan ketika dipanggil mau melakukan secara sukarela atau tidak," beber Rio, Jumat (8/10/2021).

https://money.kompas.com/read/2021/10/09/201400726/permasalahkan-jumlah-utang-ini-kata-kuasa-hukum-obligor-blbi-suyanto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke