Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tes SKD CPNS 2021 di Luar Negeri Mulai 26 Oktober, Simak Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyebutkan, total peserta SKD CPNS dan PPPK Non-Guru di luar negeri akan diikuti sebanyak 480 peserta, yang akan dilaksanakan di 75 titik lokasi yang tersebar di kantor perwakilan RI di luar negeri lewat kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

"BKN akan menyampaikan jadwal detail peserta SKD kepada Instansi setelah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kemenlu. Untuk pengumuman jadwal peserta SKD di titik lokasi luar negeri akan diumumkan oleh masing-masing instansi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (11/10/2021).

Adapun negara yang melaksanakan SKD CPNS dan PPPK Non-Guru di luar negeri meliputi Taipei yang dapat menampung 60 peserta, Bangkok (25 peserta), Den Haag (20 peserta), Kuala Lumpur (51 peserta), Tokyo (46 peserta), Seoul (22 peserta), Osaka (24 peserta), dan Penang (19 peserta).

Selain itu, pelaksanaan SKD di titik lokasi luar negeri terbagi 3 zona waktu, yaitu zona 1 pukul 9.00 waktu setempat, zona 2 pukul 14.00, dan zona 3 pukul 21.00.

Dokumen yang dibawa

Saat mengikuti SKD CPNS 2021 ini, para peserta diminta membawa kelengkapan data identitas diri, berupa:

- Kartu Tanda Penduduk atau KTP;

- Kartu Peserta (merujuk pada Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021);

- Ditambah dengan membawa paspor.

Terkait penerapan protokol kesehatan di lokasi tes di luar negeri, sambung dia, akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah di sana.

Untuk persiapan sarana dan prasarana ujian termasuk petugas akan disesuaikan dengan kondisi pada masing-masing lokasi perwakilan RI.

"Sebelum pelaksanaan ujian, BKN akan melakukan simulasi dan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Luar Negeri termasuk kantor perwakilan RI seperti kantor Konsulat Jenderal atau kantor Kedutaan Besar RI (KBRI)," katanya.

https://money.kompas.com/read/2021/10/11/101755526/tes-skd-cpns-2021-di-luar-negeri-mulai-26-oktober-simak-dokumen-yang-wajib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke