Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Memaknai Ekstensifikasi Cukai

Mengacu pada Rencana APBN (RAPBN) tahun 2022, penerimaan negara yang berasal dari cukai ditargetkan mencapai Rp 203,9 Triliun. Nominal tersebut naik hampir 12 persen (y-o-y), melonjak sangat tajam mengingat rata-rata kenaikan anual target cukai hanya berada pada kisaran 5 persen dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

Alhasil, porsi cukai terhadap total pendapatan di tahun depan juga akan meningkat menjadi 12 persen, lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 yang berkontribusi sebesar 10 persen.

Peningkatan yang signifikan di tahun 2022 dikarenakan rencana pemerintah untuk menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang mendominasi lebih dari 90 persen dari total penerimaan cukai. Apalagi, berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi CHT juga terus menunjukan progres yang positif sejak 2017.

Pada 2020 misalnya, realisasi penerimaan cukai mencapai Rp 176,3 triliun, melampaui target Rp 172,2 triliun, ditopang oleh dominasi CHT yang kontribusinya mencapai 95 persen. Alhasil, produk hasil tembakau mampu menyokong penerimaan negara di masa pandemi, meskipun pemerintah telah menaikan tarif CHT hingga double digit dan adanya pelemahan daya beli masyarakat.

Selain itu, Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari CHT turut memegang peranan penting dalam membantu menambal defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga menolong penanganan pandemi Covid-19.

Indikator-indikator tersebut yang membuat pemerintah optimis akan tercapainya target penerimaan cukai tahun 2022.

Namun, pemerintah perlu cermat dalam mengambil kebijakan karena konsumsi rokok yang merupakan sasaran utama CHT bersifat inelastis. Ini berarti masyarakat tetap mengonsumsi walaupun terjadi kenaikan harga. Meskipun demikian, preferensinya bersifat elastis di mana terjadinya kenaikan harga akibat CHT akan membuat masyarakat menurunkan kualitas konsumsi rokok misal dari golongan 1 ke golongan 2 atau bahkan beralih ke rokok ilegal.

Malaysia menjadi salah satu contoh kasus bahwa kenaikan cukai eksesif menghasilkan permintaan rokok illegal yang tinggi sehingga berakibat hilangnya potensi negara dan matinya industri rokok. Alhasil, pemerintah Indonesia perlu untuk mencari tarif CHT yang optimal agar tidak kehilangan sumber pendapatan.

Di sisi lain, untuk mengoptimalkan penerimaan cukai negara sekaligus mengatur tata kelolanya agar tercapai tujuan ekonomi dan non ekonomi seperti pendapatan negara meningkat, perluasan kesempatan kerja, dan pembatasan konsumsi atas dasar aspek kesehatan, maka diperlukan peta jalan industri HT. Hal ini dkarenakan agar pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan bisnis.

Adanya peta jalan akan memberikan arah bagi pemerintah dalam melihat industri rokok khususnya penerapan kenaikan tarif CHT tiap tahunnya dan mencegah industri HT digunakan sebagai komoditas politis. Idealnya, formulasi peningkatan tarif cukai perlu diatur menggunakan beberapa indikator seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan faktor kesehatan.

Dengan peliknya persoalan CHT, perlu ada arah untuk melakukan ekstensifikasi cukai. Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, Barang Kena Cukai (BKC) terdiri dari 3 jenis etil alkohol (EA) atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau. Jumlah ini relatif sedikit jika dibandingkan dengan negara tetangga. Malaysia, Singapura, dan Myanmar memiliki 5 hingga 7 objek cukai.

Sedangkan Laos dan Kamboja masing-masing memiliki 9 dan 11 objek cukai. Hal ini yang membuat rencana esktensifikasi cukai mencuat karena masih berpeluang untuk diperluas cangkupan objek di Indonesia.

Unik

Secara teoritis, cukai memiliki keunikan yaitu berperan ganda, tidak hanya menjadi sumber penerimaan negara tetapi juga mengontrol konsumsi masyarakat.

Pertama, cukai dapat menghasilkan pendapatan pemerintah yang signifikan. Apalagi di Indonesia, pungutan cukai memiliki biaya politik dan ekonomi yang lebih rendah dan menjadi alternatif selain pajak pendapatan. Selanjutnya, cukai dapat dibebankan sebagai pajak kepada masyarakat yang mendapat manfaat dari layanan pemerintah seperti DBH CHT yang digunakan untuk membantu keuangan BPJS.

Kedua, cukai berfungsi untuk membatasi konsumsi masyarakat secara berlebihan untuk barang yang berdampak negatif bagi kesehatan seperti alkohol dan tembakau.

Di beberapa negara, cukai juga diberikan untuk barang-barang yang berbahaya bagi lingkungan hidup. Dalam UU Nomor 39 tahun 2007 telah disebutkan bahwa tidak semua barang dapat dijadikan BKC, tetapi wajib memenuhi beberapa kriteria seperti konsumsi harus dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, penggunaannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara negara demi keadilan dan keseimbangan.

Oleh sebab itu, semangat yang dibangun dari ekstensifikasi cukai bukan semata untuk memenuhi pundi-pundi kebutuhan untuk mengisi kantong APBN yang besar tetapi untuk mengendalikan konsumsi masyarakat yang memiliki pengaruh negatif terhadap kesehatan maupun lingkungan hidup. Beberapa barang yang berpotensi untuk bisa dikategorikan sebagai BKC baru seperti minuman berpemanis dan emisi karbon.

Selain itu, dalam kondisi penurunan ekonomi, pemerintah perlu cermat memperhatikan objek pengenaan cukai. Misalnya, dalam kondisi perekonomian yang belum stabil, seyogyanya insentif masih diberikan untuk sektor-sektor yang menyerap investasi dan penyerapan tenaga kerja yang besar. Pengenaan cukai yang diskriminatif juga dapat berpotensi memberi sinyal negatif pada investor.

Ke depannya, pendapatan yang berasal dari cukai juga sebaiknya difokuskan untuk alokasi belanja negara yang berkaitan dengan kesehatan dan pelestarian lingkungan hidup. Misalnya, memperbesar alokasi CHT dan minuman berpemanis untuk anggaran kesehatan khususnya pembangunan sarana dan pra sarana fasilitas kesehatan.

Cukai produk dan plastik bisa diprioritaskan untuk alokasi belanja pemerintah dengan fokus program pelestarian lingkungan hidup. Alhasil, rencana ekstensifikasi cukai nantinya menjadi lebih tepat sasaran.

https://money.kompas.com/read/2021/10/12/060900826/memaknai-ekstensifikasi-cukai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke