Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waspada Pinjol Ilegal, Simak Daftar Terbaru Fintech Terdaftar dan Berizin OJK

Dikutip dari situs resmi OJK, hingga 5 Oktober 2021, jumlah fintech atau biasa disebut pinjaman online (pinjol) kembali menurun. OJK melaporkan, terbaru ada 1 pemain pinjol yang mengembalikan tanda bukti terdaftarnya.

Dengan demikian, total fintech lending terdaftar ataupun berizin hingga awal Oktober 2021 berjumlah 106 fintech.

Dari daftar tersebut, terdapat 13 fintech yang statusnya berubah dari terdaftar menjadi berizin, sehingga total fintech berizin jumlahnya 98 penyelenggara, sementara fintech terdaftar jumlahnya 8 penyelenggara.

"Sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara," tulis OJK, dikutip Selasa (12/10/2021).

Adapun penyelenggara fintech lending yang kini statusnya berubah menjadi berizin ialah, PT Finaccel Digital Indonesia (KrediFazz), PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku), PT Fintech Bina Bangsa (EduFund), PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan), PT Piranti Alphabet Perkasa (PAPITUPI Syariah), PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku).

Kemudian PT Digital Micro Indonesia (DanaBijak), PT Danafix Online Indonesia (Danafix), PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal), PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita), PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair), PT Sahabat Mikro Fintek (Samir), dan PT Plus Ultra Abadi (Uatas).

Sementara itu, 1 penyelenggara fintech yang mengembalikan tanda terdaftarnya adalah PT Fintech Indonesia atau dikenal dengan nama Kreditcepat, dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara melanjutkan kegiatan operasional.

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," tulis OJK.

Dengan adanya pembaharuan tersebut, berikut daftar lengkap fintech berizin dan terdaftar OJK per 6 Oktober 2021.

Fintech berizin

1. ShopeePayLater

2. Danamas

3. Investree

4. Amartha

5. Dompet Kilat

6. Kimo

7. Toko Modal

8. UangTeman

9. Modalku

10. KTA Kilat

11. Kredit Pintar

12. Maucash

13. Finmas

14. KlikACC

15. Akseleran

16. Ammana.id

17. PinjamanGo

18. KoinP2P

19. Pohondana

20. Mekar

21. AdaKami

22. Esta Kapital Fintek

23. Kreditpro

24. Fintag

25. Rupiah Cepat

26. Crowdo

27. Indodana

28. Julo

29. Pinjamwinwin

30. DanaRupiah

31. Taralite

32. Pinjam Modal

33. Sanders One Stop Solution

34. Alami

35. Awan Tunai

36. Dana Kini

37. Singa

38. Duha SYARIAH

39. Dana Merdeka

40. Easycash

41. Pinjam Yuk

42. FinPlus

43. UangMe

44. PinjamDuit

45. Dana Syariah

46. Batumbu

47. KREDITO

48. Cashcepat

49. Komunal

50. KlikUMKM

51. Adapundi

52. Pinjam Gampang

53. Cicil

54. Lumbungdana

55. 360 KREDI

56. Dhanapala

57. Kredinesia

58. Pintek

59. ModalRakyat

60. Restock.ID

61. DanaBagus

62. SOLUSIKU

63. Cairin

64. Invoila

65. TrustIQ

66. KLIK KAMI

67. UKU

68. Modal Nasional

69. TaniFund

70. Ringan

71. AVANTEE

72. GRADANA

73. Danacita

74. Ikimodal

75. Indofund.id

76. iGrow

77. Danai.id

78. JEMBATANEMAS

79. AKTIVAKU

80. Dumi

81. IVOJI

82. DoeKu

83. danaIN

84. Qazwa

85. LAHANSIKAM

86. KrediFazz

87. Indosaku

88. Edufund

89. Gandengtangan

90. PAPITUPI Syariah

91. BANTUSAKU

92. Danabijak

93. Danafix

94. UATAS

95. KlikCair

96. AdaModal

97. Samakita

98. Samir

Fintech terdaftar

1. TunaiKita

2. Cashwagon

3. Findaya

4. CROWDE

5. KawanCicil

6. Asetku

7. ETHIS

8. KAPITALBOOST

https://money.kompas.com/read/2021/10/12/071615426/waspada-pinjol-ilegal-simak-daftar-terbaru-fintech-terdaftar-dan-berizin-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke