Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitain mengatakan, seiring dengan kebijakan itu, maka syarat masuk ke Bali akan diperketat untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
"Presiden berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021).
Menurut dia, pembukaan penerbangan internasional ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali yang masih jauh di bawah kondisi pra pandemi. Namun, pembukaan harus tetap dilakukan secara hati-hati sekali walaupun kenaikan kasus sudah menurun.
“Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali, pemerintah memperketat persyaratan mulai dari pre-departure requirement hingga on-arrival requirement," kata Luhut.
Berikut syarat penumpang internasional bisa masuk ke Bali:
Pre departure requirement:
On arrival requirement:
https://money.kompas.com/read/2021/10/12/131000626/ini-syarat-turis-asing-bisa-ke-bali-mulai-14-oktober-2021