Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Target Tax Amnesty 2022, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, program tax amnesty diluncurkan tahun depan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun ia mengatakan, pemerintah belum menentukan target penerimaan negara dari program pengungkapan harta tersebut.

"Banyak yang bertanya pada saya, berapa banyak pendapatan yang pemerintah targetkan dari program pengungkapan sukarela? Jawaban saya tetap sama, target dari program pengungkapan bukanlah jumlah pendapatan pajak," kata Suahasil dalam webinar International Tax Conference IAI 2021, Selasa (12/10/2021).

Suahasil menuturkan, program lebih diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan data tersebut, pihaknya akan mempunyai basis data yang lebih relevan untuk pengejaran pajak di kemudian hari.

Pemerintah mengklaim, program tax amnesty tahun 2016 lalu mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan. Penyampaian SPT Tahunan oleh peserta tax amnesty mencapai 91 persen, sementara kepatuhan nasional di rentang 62 persen hingga 75 persen.

Dengan bantuan program pengampunan pajak, jumlah harta yang dideklarasi pada tahun 2016-2017 lalu mencapai Rp 4.884,26 triliun atau 39,9 persen dari GDP. Uang tebusannya bahkan disebut menjadi yang terbesar mencapai Rp 114,54 triliun atau sekitar 0,92 persen dari GDP.

"Targetnya adalah voluntary compliance (kepatuhan sukarela). Saya ulangi sekali lagi, target program pengungkapan sukarela adalah kepatuhan sukarela sehingga mereka (para peserta) masuk dalam sistem pajak digital dan bisa kita bangun untuk membuat Indonesia jadi lebih baik," ucap Suahasil.


Lebih lanjut dia menjelaskan, akan ada dua kebijakan dalam program tax amnesty tahun depan. Masing-masing kebijakan dibagi dalam 3 kategori yang tarifnya berbeda satu sama lain.

Warga yang sudah mengikuti program tax amnesty terdahulu pun bisa mengikuti program ini kembali. Besaran tarif PPh final rencananya akan lebih tinggi dibanding tarif tebusan saat program pengampunan pajak sebelumnya.

Kebijakan I untuk pengungkapan harta tahun 2015 bagi yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 dan kebijakan II untuk mengungkap harta perolehan tahun 2016-2020 untuk yang sudah mengikuti tax amnesty maupun yang belum.

"Jadi penting untuk dicatat, tax amnesty ini menargetkan pengungkapan sukarela baik dari wajib pajak individu maupun wajib pajak perusahaan," pungkas Suahasil.

Berikut ini rincian kebijakan dan besaran tarifnya:

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

https://money.kompas.com/read/2021/10/12/161914626/soal-target-tax-amnesty-2022-ini-kata-wamenkeu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke