Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

187 Unit SPKLU Sudah Beroperasi di 155 Lokasi

“Sebagai informasi per September 2021 sudah ada 187 unit SPKLU di 155 lokasi," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam siaran pers.

Lebih lanjut Rida menuturkan, pembangunan SPKLU sudah tersebar di Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Sulawesi. DKI Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah unit SPKLU paling banyak, yaitu 83 unit yang tersebar di 63 lokasi.

Sementara itu, jumlah SPKLU di Jawa Barat mencapai 29 unit SPKLU di 29 lokasi, Jawa Tengah dan DIY sebanyak 18 unit di 16 lokasi, dan Banten mencapai 15 unit di 12 lokasi. Selain itu, terdapat pula SPKLU di Jawa Timur, Bali dan NTB dengan jumlah 29 unit di 23 lokasi, Sumatra mencapai 7 unit di 7 lokasi, dan Sulawesi mencapai 6 unit di 5 lokasi.

"Memang Pulau Jawa masih dominan. tapi sudah ada di Sumatera hingga paling timur itu ada di Sulawesi. Ini semua bergerak terus karena bisnis ini saling tunggu. Yang beli mobil menunggu SPKLU, yang bangun SPKLU nunggu orang beli mobil dulu," kata Rida.

Selain SPKLU, telah terbangun pula 153 unit Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Letaknya tersebar di 86 lokasi (Jakarta dan Tangerang).

Rida menuturkan, percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah mempunyai payung hukum tersendiri. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri EDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBLBB.

“Dalam permen tersebut mengatur standar dan keselamatan, bisnis proses atau ketentuan ketenagalistrikan, dan tarif tenaga listrik," imbuh Rida. (Reporter: Muhammad Julian | Editor: Wahyu T.Rahmawati)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: 187 SPKLU sudah siap layani kendaraan listrik, ini lokasi persebarannya

https://money.kompas.com/read/2021/10/15/163142826/187-unit-spklu-sudah-beroperasi-di-155-lokasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke