Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menkominfo: Tidak Ada Kompromi untuk Pinjol Ilegal

Jhonny mengatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melakukan penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua pelaku pinjol ilegal.

"Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu (pinjol ilegal)," ujar Menkominfo melalui siaran pers, Sabtu (16/10/2021).

Ia mengatakan, lebih dari 68 juta anggota masyarakat mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut, bahkan perputaran dana atau omzet dari pinjol juga telah mencapai Rp 260 triliun.

Jhonny menyampaikan, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan yang sangat tegas dalam rapat yang membahas hal tersebut di Istana Merdeka, Jumat (15/10/2021).

Pertama, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) diminta melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru.

“Karenanya, Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," kata Jhonny.

Sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021, Kementerian Kominfo telah menutup 4.874 akun pinjol. Pada tahun 2021 saja, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di situs web, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," ucap Jhonny.


Guna menanggulangi hal tersebut, Kominfo telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi-transaksi ekonomi digital.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengimbau agar masyarakat memilih penyedia pinjol yang telah terdaftar secara resmi di OJK.

Pihaknya juga telah membuat kesepakatan bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal.

"Kerja sama ini di antaranya harus ditutup platform-nya dan diproses secara hukum baik bentuknya apa pun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semua sama. Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK, Kapolri, dan juga Pak Kominfo. Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal," ujar Wimboh.

https://money.kompas.com/read/2021/10/16/074407626/menkominfo-tidak-ada-kompromi-untuk-pinjol-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke