Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Lapor Rumah dan Uang Lewat Tax Amnesty? Begini Cara Hitungnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, program bakal berlangsung selama 6 bulan, mulai dari Januari-Juni 2021. Pemerintah menargetkan muncul peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP) terhadap pajak yang harus dibayar.

"Kebijakan ini akan berlaku mulai tahun 2022, 1 Januari hingga 30 Juni 2022," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita beberapa waktu lalu.

Saat ini, pemerintah masih terus menyusun target, sasaran, hingga mekanisme pelaporan. Rencananya, pelaporan tax amnesty bakal dilakukan secara online untuk meminimalisasi interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak.

Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Pajak tengah menyiapkan infrastruktur digital untuk proses pelaporan tax amnesty. Pun menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengingat waktunya tinggal 2,5 bulan lagi.

Wanita yang akrab disapa Ani ini menjelaskan, pemerintah sudah menentukan besaran tarif PPh final seiring dengan disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Besaran tarif akan lebih tinggi dibanding tarif tebusan saat program pengampunan pajak sebelumnya.

"Semua rate-nya di atas yang berlaku pada tax amnesty pertama untuk bisa menunjukkan bahwa kita tetap memberikan kesempatan, namun untuk keadilan bagi yang pernah ikut tax amnesty tahun sebelumnya, tarifnya di atas tax amnesty sebelumnya," beber Sri Mulyani.

Besaran tarif tersebut tertera dalam dua kebijakan. Masing-masing kebijakan dibagi dalam 3 kategori yang tarifnya berbeda satu sama lain.

Kebijakan I untuk pengungkapan harta tahun 2015 bagi yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 dan kebijakan II untuk mengungkap harta perolehan tahun 2016-2020 untuk yang sudah mengikuti tax amnesty maupun yang belum.

"Jadi nanti kita akan lihat dari jenis hartanya, dan apakah harta itu di luar negeri atau di dalam negeri atau direpatriasi atau menjadi SBN. Itu kita memberikan 3 pilihan," pungkas Sri Mulyani.

Berikut ini rincian kebijakan dan besaran tarifnya.

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Bagaimana cara hitungnya?

Contoh I:

Anda memiliki rumah di dalam negeri dengan nilai per 31 Desember 2015 senilai Rp 2 miliar. Namun, Anda sudah pernah mengikuti tax amnesty tahun 2016 dan rumah tersebut belum diungkap dalam program tax amnesty sebelumnya.

Berarti, Anda masuk dalam kebijakan I poin B dengan tarif 8 persen. Maka tarif final yang perlu dibayar adalah:

8 persen × Rp 2 miliar

= Rp 160 juta.

Contoh II

Anda memiliki dua rumah Rp 3 miliar dan sebuah rekening Rp 1 miliar di Indonesia yang hartanya diperoleh selama tahun 2016-2020. Dua buah rumah tersebut sudah dilaporkan dalam SPT tahunan tahun 2020, namun rekening tersebut belum terlapor dalam SPT tahun 2020.

Kemudian, Anda berencana menginvestasikan uang Rp 1 miliar itu pada Surat Berharga Negara (SBN). Berarti Anda masuk dalam klaster kebijakan II poin C dengan tarif 12 persen.

Maka, tarif final yang perlu dibayar adalah:

12 persen × Rp 1 miliar

= Rp 120 juta.

https://money.kompas.com/read/2021/10/18/111100526/mau-lapor-rumah-dan-uang-lewat-tax-amnesty-begini-cara-hitungnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke