Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pertamina Beri Sanksi 91 SPBU Nakal, Ada yang Ditutup

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, Irto Ginting mengatakan, pihaknya berkomitmen menyalurkan solar subsidi dengan tepat sasaran sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Maka, jika terdapat SPBU yang terindikasi dan terbukti terjadi penyelewengan, Pertamina tidak segan memberikan sanksi tegas.

"Penindakan ini adalah bukti komitmen Pertamina untuk menjaga amanah Pemerintah dalam menyalurkan solar subsidi secara tepat sasaran," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).

Ia menjelaskan, penyelewengan yang dilakukan oleh para pengelola SPBU 'nakal' itu diantaranya, pengisian solar subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter.

Irto bilang, dari 91 SPBU yang ditindak oleh Pertamina telah diberikan sanksi berupa penghentian suplai atau penutupan sementara. Selain itu, ada yang diberi sanksi penagihan selisih harga jual solar subsidi sesuai harga keekonomiannya.

"Sanksi diberikan untuk memastikan penyaluran BBM subisidi berjalan dengan baik," imbuhnya.

Dia pun menghimbau masyarakat, untuk tidak segan melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan. Masyarakat dapat melaporkan indikasi penyelewengan langsung ke aparat yang berwenang atau ke Pertamina Call Center (PCC) 135.

Di sisi lain, untuk memastikan penyaluran, Pertamina juga melakukan pemantauan secara real time Informasi terkait stok dan proses melalui sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).

Menurut Irto, Pertamina akan terus berkoordinasi intens dengan aparat untuk menindak tegas penyimpangan penyaluran solar yang tidak sesuai dengan regulasi.

"Pertamina akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan aparat, serta seluruh stakeholder dalam melakukan pemantauan di lapangan. Kami tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang nakal,” pungkas Irto.

Berikut daftar 91 SPBU yang diberi sanksi oleh Pertamina:

1. Regional Sumatera Bagian Utara : 8 SPBU

2. Regional Sumatera Bagian Selatan : 12 SPBU

3. Regional Jawa Bagian Barat : 14 SPBU

4. Regional Jawa Bagian Tengah : 26 SPBU

5. Regional Jawa Timur, Bali & Nusa Tenggara : 6 SPBU

6. Regional Kalimantan : 12 SPBU

7. Regional Sulawesi : 6 SPBU

8. Regional Papua Maluku : 7 SPBU

https://money.kompas.com/read/2021/10/18/140225726/pertamina-beri-sanksi-91-spbu-nakal-ada-yang-ditutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke