Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral soal Uang dengan Cap "ADS", BI: Kami Tidak Mengecap Uang yang Beredar

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menanggapi sebuah unggahan video mengenai uang pecahan Rp 50.000 dengan cap "ADS" yang ramai diperbincangkan di jagat media sosial.

Video yang diunggah oleh akun TikTok @mommaadam itu menunjukkan uang pecahan Rp 50.000 dengan cap ADS yang ditolak penggunaannya untuk transaksi.

"Guys mohon info dong ada yang tahu nggak arti dari cap ADS di duit itu? Jadi aku tadi ngambil uang di ATM Rp 1.500.000 ternyata semuanya ada cap itu. Dan gara-gara ada cap itu aku ke farmasi ditolak duitnya," ujar akun tersebut, dikutip Senin (18/10/2021).

Merespons hal tersebut, Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengaku, dirinya baru pertama kali melihat uang dengan cap seperti itu.

Ia menegaskan, bank sentral tidak pernah memberikan cap terhadap uang kertas yang diedarkan.

"Saya baru lihat ini. Enggak tahu juga makna ADS itu apa. BI tidak mengecap uang. Jadi kalau dari BI, uang layak edar tidak dicap," kata Junanto kepada Kompas.com.

Meskipun demikian, Junanto mengatakan, selama uang tersebut asli maka uang tersebut masih layak untuk digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi.

"Sepanjang uang itu asli maka merupakan alat bayar yang sah di Indonesia," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2021/10/18/142311626/viral-soal-uang-dengan-cap-ads-bi-kami-tidak-mengecap-uang-yang-beredar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke