Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Cara Mengajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dari Bank Tabungan Negara (BTN). Fasilitas tersebut bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas kredit pemilikan rumah bersubsidi untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli rumah sejahtera.

Lantas, bagaimana cara mengajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut beberapa informasi mengenai KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan yang dikutip dari laman btn.co.id:

https://money.kompas.com/read/2021/10/18/170000426/syarat-dan-cara-mengajukan-kpr-subsidi-bpjs-ketenagakerjaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke