Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

12 Temuan Ombudsman Terkait Tata Kelola Cadangan Beras Pemerintah

"Kami menemukan 12 temuan, intinya indikasi awalnya dimulai adanya beras yang turun mutu, polemik impor. Oleh karena itu kami memasuki kajian ini dan akhirnya kami temukan beberapa hal," kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika ujarnya dalam penyampian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman secara virtual, Senin (18/10/2021).

Dari 12 temuan tersebut, pada tahap perencanaan dan penetapan CBP, Ombudsman mencatat 2 temuan yaitu tidak adanya perencanaan pangan nasional terkait tata kelola CBP dan tidak adanya penetapan besaran jumlah CBP.

“Sedangkan pada tahap pengadaan CBP, Ombudsman mencatat 3 temuan yaitu tidak memadainya teknologi pendukung pasca panen, tidak optimalnya pengadaan beras dalam negeri, dan tidak adanya standar terkait indikator dalam pengambilan keputusan importasi beras,” kata dia.

Yeka melanjutkan, pada ruang lingkup perawatan dan penyimpanan cadangan beras pemerintah, Ombudsman mencatat 2 temuan yaitu tidak cermatnya pencatatan perawatan (spraying dan fumigasi) CBP, dan tidak teraturnya penyimpanan CBP di gudang Perum Bulog.

Kemudian pada tahap penyaluran dan pelepasan CBP, Ombudsman menemukan 4 temuan yaitu tidak efektifnya implementasi kebijakan harga eceran terendah (HET), tidak adanya captive market dalam penyaluran CBP, tidak ditindaklanjutinya permohonan pelepasan CBP, dan tidak efektifnya penyelesaian penggantian disposal stock.

“Terakhir, pada ruang lingkup pembiayaan CBP, Ombudsman mencatat permasalahan kebijakan pembiayaan cadangan beras pemerintah tidak mendukung tata kelola cadangan beras pemerintah,” kata Yeka.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, maka Ombudsman RI menyusun langkah perbaikan untuk masing-masing pihak.

Kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ombudsman meminta untuk dilaksanakan optimalisasi fungsi monitoring dan evaluasi dalam penetapan besaran jumlah CBP, serta menyusun standar terkait indikator pengambilan keputusan impor beras dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Aturan tersebut nantinya digunakan sebagai acuan penetapan impor beras atau Cadangan Beras Pemerintah, dengan merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Selain itu, Ombudsman juga Menko Bidang Perekonomian mengoordinasikan penyusunan Rencana Pangan Nasional dalam bentuk Peraturan Pemerintah, khususnya terkait perencanaan tata kelola CBP, serta memastikan penyederhanaan skema pembiayaan CBP menjadi lebih efektif dan efisien dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Kepada Menteri Pertanian, Ombudsman meminta langkah perbaikan diantaranya menerbitkan surat penetapan besaran jumlah CBP sebagaimana amanat Pasal 4 Perpres 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Perum Bulog dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional.

Selain itu, Menteri Pertanian juga diminta juga untuk melaksanakan optimalisasi dalam implementasi Permentan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Komando Strategi Penggilingan Padi, melalui pemberian bantuan sarana pengeringan padi dan/atau penggilingan padi.

Ombudsman juga meminta Menteri Pertanian untuk merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/KN.130/8/2018 dengan memuat ketentuan terkait kepastian waktu pelepasan stok Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka pencegahan beras turun mutu.

Sementara itu kepada Menteri Perdagangan, Ombudsman meminta dilaksanakan evaluasi terhadap implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras sebagai instrumen stabilitas harga beras.

“Langkah perbaikan selanjutnya adalah agar Menteri Perdagangan melakukan evaluasi terhadap metode pengambilan data harga beras yang dipantau oleh Kementerian Perdagangan, untuk data yang lebih akurat,” imbuh Yeka.

https://money.kompas.com/read/2021/10/18/180000926/12-temuan-ombudsman-terkait-tata-kelola-cadangan-beras-pemerintah

Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke