Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI: Uang yang Rusak Bisa Ditukarkan

Video yang diunggah oleh akun TikTok @mommaadam itu menunjukkan uang pecahan Rp 50.000 dengan cap ADS yang ditolak penggunaannya untuk transaksi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengatakan, selama uang tersebut asli, maka uang itu sebenarnya masih layak digunakan sebagai alat pembayaran sah dalam transaksi.

"Sepanjang uang itu asli maka merupakan alat bayar yang sah di Indonesia," kata dia, kepada Kompas.com, Senin (18/10/2021).

Lebih lanjut Junanto mengingatkan, masyarakat dapat melakukan penukaran uang asli yang sudah rusak atau tidak layak edar ke bank sentral sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Masyarakat juga bisa menukarkan uang yang rusak, lusuh, tidak layak edar karena ada coretan atau cap, ke Bank Indonesia. Apabila uangnya asli, nanti akan dicek juga, maka dapat ditukarkan," tuturnya.

Adapun syarat uang yang dapat ditukarkan di BI ialah, ciri-ciri keaslian uang tersebut masih bisa dikenali.

Selain itu, uang yang ingin ditukarkan juga harus masih berlaku, atau apabila sudah dicabut maka masih berlaku masa penukarannya.

"Imbauan kepada masyarakat, untuk menjaga rupiah. Mari cintai, bangga, paham terhadap uang rupiah kita. Dirawat, tidak dicoret-coret, tidak dilipat-lipat, tidak distaples," ucap Junanto.

Sebagai informasi, BI telah kembali membuka layanan uang rupiah untuk masyarakat, mulai 8 Oktober lalu. Layanan ini berlaku di kantor pusat dan 42 kantor perwakilan bank sentral di seluruh Indonesia.

Layanan penukaran uang rusak dan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT.

https://money.kompas.com/read/2021/10/18/191400426/bi--uang-yang-rusak-bisa-ditukarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke