Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Grace Period Adalah Masa Tenggang Pembayaran Utang, Apa Itu?

JAKARTA, KOMPAS.com - Grace period adalah fasilitas yang disediakan oleh bank atau perusahaan asuransi untuk meringankan pembayaran premi atau utang oleh nasabah.

Istilah grace period pasti familiar bagi pengguna kartu kredit atau pemilik polis asuransi.

Grace period adalah keringanan yang diberikan ketika sebuah utang mengalami masa jatuh tempo namun nasabah atau pihak debitur memiliki kesulitan untuk membayar utang mereka.

Bila nasabah tak mampu membayar utang, biasanya akan terjadi peningkatan tagihan bulanan karena denda.

Namun, keberadaan fitur grace period ini diberikan agar denda nasabah tak menumpuk dan nasabah jadi kian kesulitan untuk membayar kewajiban mereka.

Jadi, apa itu grace period? Seperti apa contoh penerapan grace period?

Pengertian Grace Period

Dilansir dari Investopedia, grace period adalah masa tenggang setelah jatuh tempo pembayaran utang yang diberikan oleh bank atau perusahaan asuransi sehingga nasabah dapat membayarkan kewajiban tanpa harus membayar denda.

Biasanya, masa berlaku greace period adalah selama 15 hari dan biasanya berlaku untuk jenis pinjaman jangka panjang seperti KPR atau untuk kontrak asuransi.

Grace period mengizinkan peminjam, baik nasabah asuransi atau nasabah bank untuk menunda pembayaran kewajiban mereka dalam jangka waktu tertentu setelah tanggal jatuh tempo.

Selama periode waktu tersebut, tidak ada biaya yang dibebankan kepada nasabah dan penundaan pembayaran kewajiban tersebut tidak boleh menghasilkan gagal bayar utang atau pembatalan kontrak kewajiban yang harus dibayarkan.

Selain itu, pembayaran kewajiban setelah tanggal jatuh tempo, namun selama dilakukan di tengah masa grace period tidak bakal menyebabkan catatan hitam dalam laporan kredit Anda.

Grace period adalah fasilitas yang diberikan oleh pihak lembaga keuangan kepada nasabah tertentu.

Sehingga, bisa dikatakan pemberian fasilitas grace period dilakukan secara selektif.

Penerapan Grace Period

Contoh penerapan grace period yang paling dekat dengan keseharian yakni pada kartu kredit.

Saat pembayaran utang lewat dari jatuh tempo, nasabah kartu kredit tidak terkena denda dan mendapatkan catatan kredit buruk.

Namun demikian, Anda perlu memastikan kembali kepada penerbit kartu kredit Anda mengenai kebijakan grace period tersebut.

Sebenarnya, kebijakan grace period ini lebih menguntungkan bagi nasabah atau pihak yang memiliki utang atau pinjaman. Sebab, pihak pemberi utang tidak mendapatkan pendapatan tambahan lewat grace period.

Besaran tagihan yang dibayarkan oleh nasabah selama masa jatuh tempo yakni terdiri atas pokok utang dan bunga selama jatuh tempo saja.

Lalu, bagaimana cara nasabah untuk bisa menerapkan grace period?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tentu nasabah perlu mengecek terlebih dahulu kepada pihak penerbit kartu kredit mengenai kebijakan grace period tersebut.

Selain itu, nasabah juga harus memerhatikan beberapa hal yakni:

  • Tanggal penutupan statement kartu kredit setiap bulannya
  • Jatuh tempo pembayaran tagihan kartu kredit atau kredit
  • Sisa akhir (balance) kartu kredit atau kredit Anda.

Dengan demikian, maka Anda akan mengetahui kapan masa grace period Anda berlaku dan jumlah tagihan yang harus Anda bayarkan selama masa grace period tersebut.

https://money.kompas.com/read/2021/10/18/201841926/grace-period-adalah-masa-tenggang-pembayaran-utang-apa-itu

Terkini Lainnya

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke