Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Restoran dalam Bioskop Sudah Boleh Dibuka di Wilayah PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali

Untuk 3 minggu ke depan, PPKM level 1 diterapkan di 18 kabupaten/kota, level 2 di 157 kabupaten/kota, dan level 3 di 211 kabupaten/kota. Artinya, tidak ada lagi wilayah dengan asesmen level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali.

Adapun penentuan level asesmen ditambah 1 variabel oleh Kementerian Kesehatan, yakni akselerasi vaksinasi dosis pertama harus 40 persen dari jumlah penduduk.

Sementara itu, pengaturan pembatasan tidak jauh berbeda dengan PPKM di minggu sebelumnya. Di wilayah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3, kini bioskop dan restoran yang beroperasi di dalamnya boleh buka dan melayani makan di tempat.

Namun, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

"Restoran dan kafe di dalam bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang," tulis salinan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 yang diterima Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Pemerintah juga tetap membatasi kegiatan anak di bawah usia 12 tahun. Anak-anak tersebut masih tidak diperkenankan masuk ke dalam bioskop, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan.

Sedangkan orang dewasa boleh memasuki bioskop dengan syarat memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal dibatasi sampai 50 persen.

"Seluruhnya mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan," tulis Inmendagri.

Aturan pembatasan lainnya

Dalam aturan yang sama, pemerintah membatasi pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial. Hanya 50 persen staf di sektor ini yang boleh bekerja dari kantor (work from office). Namun bila ditemukan klaster baru, maka perlu ditutup 5 hari.

Sedangkan kegiatan esensial boleh beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kemudian, pasar rakyat diizinkan buka dengan prokes ketat, meliputi pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain.

"Warteg, PKL, dan lapak jajanan sejenis boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat," tulis Inmendagri.

Lalu, restoran, kafe, rumah makan yang berada di lokasi tersendiri atau mall dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 25 persen atau 2 orang per meja. Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00.


Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-21.00 waktu setempat dengan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemda.

Selanjutnya, tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan secara berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik boleh beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Begitu pula kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan beroperasi 50 persen.

"Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat," jelas aturan.

https://money.kompas.com/read/2021/10/19/090600526/restoran-dalam-bioskop-sudah-boleh-dibuka-di-wilayah-ppkm-level-3-luar-jawa

Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke