Untuk 3 minggu ke depan, PPKM level 1 diterapkan di 18 kabupaten/kota, level 2 di 157 kabupaten/kota, dan level 3 di 211 kabupaten/kota. Artinya, tidak ada lagi wilayah dengan asesmen level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali.
Adapun penentuan level asesmen ditambah 1 variabel oleh Kementerian Kesehatan, yakni akselerasi vaksinasi dosis pertama harus 40 persen dari jumlah penduduk.
Sementara itu, pengaturan pembatasan tidak jauh berbeda dengan PPKM di minggu sebelumnya. Di wilayah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3, kini bioskop dan restoran yang beroperasi di dalamnya boleh buka dan melayani makan di tempat.
Namun, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
"Restoran dan kafe di dalam bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang," tulis salinan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 yang diterima Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Pemerintah juga tetap membatasi kegiatan anak di bawah usia 12 tahun. Anak-anak tersebut masih tidak diperkenankan masuk ke dalam bioskop, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan.
Sedangkan orang dewasa boleh memasuki bioskop dengan syarat memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal dibatasi sampai 50 persen.
"Seluruhnya mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan," tulis Inmendagri.
Aturan pembatasan lainnya
Dalam aturan yang sama, pemerintah membatasi pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial. Hanya 50 persen staf di sektor ini yang boleh bekerja dari kantor (work from office). Namun bila ditemukan klaster baru, maka perlu ditutup 5 hari.
Sedangkan kegiatan esensial boleh beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kemudian, pasar rakyat diizinkan buka dengan prokes ketat, meliputi pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain.
"Warteg, PKL, dan lapak jajanan sejenis boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat," tulis Inmendagri.
Lalu, restoran, kafe, rumah makan yang berada di lokasi tersendiri atau mall dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 25 persen atau 2 orang per meja. Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-21.00 waktu setempat dengan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemda.
Selanjutnya, tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan secara berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.
Pelaksanaan kegiatan pada area publik boleh beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Begitu pula kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan beroperasi 50 persen.
"Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat," jelas aturan.
https://money.kompas.com/read/2021/10/19/090600526/restoran-dalam-bioskop-sudah-boleh-dibuka-di-wilayah-ppkm-level-3-luar-jawa