Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Jawa-Bali, Sopir Logistik Kini Harus Punya Kartu Vaksin dan Tes Antigen

Ketentuan terbaru yakni para sopir logistik perlu mengantongi sertifikat vaksin Covid-19 dan melakukan tes rapid antigen. Pada aturan lama mereka dikecualikan dari ketentuan tersebut.

"Sopir logistik yang sudah divaksin 2 kali, dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).

Aturan terbaru ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Secara rinci, dalam beleid terbaru diatur ketentuan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yakni:

- Bagi sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

- Bagi sopir yang baru divaksin 1 kali, tes antigen hanya akan berlaku selama 7 hari.

- Bagi sopir yang belum divaksin, maka harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam atau hanya 1 hari.

Luhut, yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan, selain menambah syarat perjalanan bagi sopir logistik, pemerintah juga akan memberlakukan pengujian acak (random testing) bagi para sopir tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menekan potensi penyebaran virus corona di lingkungan para sopir logistik.

https://money.kompas.com/read/2021/10/19/110500326/ppkm-jawa-bali-sopir-logistik-kini-harus-punya-kartu-vaksin-dan-tes-antigen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke