Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tingkatkan Pengawasan Komoditas Perikanan, Kemendag dan KKP Berkolaborasi

Sinergisitas tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP Laksamana Muda Adin Nurawaluddin.

Penandatanganan disaksikan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto dan Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar.

“Koordinasi dan sinergisitas Kemendag dengan KKP dalam pelaksanaan pengawasan impor komoditas hasil perikanan dan komoditas pergaraman bertujuan meningkatkan ketertiban dan kepatuhan pelaku usaha,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto usai penandatangan yang dikutip Kompas.com, melalui siaran resminya, Selasa (19/10/2021).

Suhanto menyampaikan, ruang lingkup kerja sama antara Kemendag dan KKP meliputi pengawasan impor hasil perikanan dan pergaraman serta pertukaran data dan informasi pengawasan berupa informasi target pengawasan, tingkat kepatuhan pelaku usaha, dan dugaan pelanggaran di bidang impor hasil perikanan dan pergaraman.

“Kedua instansi juga akan menyelenggarakan kegiatan diseminasi atau sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengawasan impor hasil perikanan dan pergaraman. Selain itu, penting untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan bimbingan teknis/seminar/lokakarya untuk petugas pengawas maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” kata Suhanto.

Sementara itu, Sekjen KKP Antam Novambar mengatakan, kerja sama pengawasan lintas kementerian ini merupakan awal yang baik sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam upaya melindungi kepentingan masyarakat dan sarana menciptakan perlindungan konsumen.

“Perjanjian kerja sama ini disusun untuk menjamin keamanan produk hasil perikanan, sehingga stabililitas ekonomi terjaga dan dapat meminimalisir penyalahgunaan perizinan,” terang Antam.

Dirjen PKTN Kemendag, Veri Anggrijono, menilai penandatangan kerja sama ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

“Pada instruksi ini diamanatkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk dapat saling bahu membahu. Tujuannya untuk percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja, seerta perlindungan konsumen,” jelas Veri.

Sesuai arahan Presiden, lanjut Veri, Kemendag juga telah menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor sejak tahun 2018.

“Kemendag melakukan pergeseran pengawasan persyaratan impor untuk beberapa komoditas dari kawasan Pabean menjadi di luar Kawasan Pabean. Komoditas hasil perikanan termasuk salah satu yang mengalami pergeseran pengawasan persyaratan impor menjadi pengawasan di luar kawasan pabean,” imbuhnya.

Dirjen PSDKP KKP, Laksamana Muda Adin Nurawaluddin mengatakan, KKP dan Kemendag sepakat melakukan kerja sama terkait dengan pengawasan produk perikanan dan perdagangan.

“KKP dan Kemendag diharapkan dapat memaksimalkan pengawasan produk pengawasan perikanan serta memberikan kinerja optimal pada pengawasan di lapangan,” ungkapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/10/19/131217726/tingkatkan-pengawasan-komoditas-perikanan-kemendag-dan-kkp-berkolaborasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke