Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani: Indonesia Butuh Dana Rp 6.734 Triliun untuk Atasi Perubahan Iklim

Bahkan, dananya akan lebih besar mencapai 479 miliar dollar AS atau Rp 6.734 triliun untuk menurunkan emisi karbon sebesar 41 persen hingga 2030. Hal ini menyusul komitmen Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) Paris Agreement pada tahun 2016.

Di dalam dokumen NDC tersebut, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang berbahaya bagi lingkungan, dengan penurunan sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

"Kami menghitung besaran biaya untuk menurunkan emisi karbon (CO2) sesuai (NDC) Paris Agreement, misalnya untuk menurunkan 29 persen, membutuhkan pembiayaan hingga 365 miliar dollar AS untuk merealisasi janji itu," kata Sri Mulyani dalam diskusi Sustainable Future Forum, Selasa (19/10/2021).

Bendahara negara ini mengakui, dana sebesar itu tidak dapat dipenuhi hanya dengan pembiayaan publik. Pihaknya menaruh harapan lebih pada private sectors untuk membiayai komitmen penurunan emisi GRK.

Namun, kata dia, menggaet pendanaan dari sektor privat bukan hal mudah. Dia bersama koalisi para penteri keuangan dari berbagai negara masih mencari cara yang tepat bagaimana menghubungkan sektor-sektor privat domestik dengan sektor privat secara global.

"Private sectors menjadi sangat kritikal. Maka forum koalisi menteri keuangan negara G20 menjadi sangat penting untuk mendiskusikan bagaimana kami mendanai dan mengkatalisasi private sectors secara global," ucap Sri Mulyani

Di sisi lain, wanita yang akrab disapa Ani ini menjelaskan, pemerintah sudah meluncurkan berbagai instrumen untuk pendanaan perubahan iklim.

Salah satu yang dilakukan adalah menerbitkan obligasi berwawasan lingkungan (global bonds) yang dananya dikucurkan untuk proyek-proyek ramah lingkungan.

"Kami juga menciptakan blended finance (skema pendanaan campuran), yakni sebuah skema yang membuat private sectors, filantropi, dan institusi multilateral bisa bersama-sama berpatisipasi menurunkan emisi gas rumah kaca," tutur Ani.

Di sisi lain, pemerintah akan mulai menerapkan pajak karbon tahun 2022 mendatang seiring dengan ditetapkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) awal Oktober 2021 lalu.

Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Namun demikian, tarif ini lebih rendah dari yang semula diusulkan, yakni Rp 75 per kilogram CO2e.

Ani menjelaskan, pemerintah sudah berdiskusi secara intens dengan para industri sebelum menetapkan pajak karbon ini. Diskusi bertujuan untuk mencari mekanisme yang tepat dalam pemungutan pajak supaya industri tidak terdampak negatif.

"Kami berdiskusi sangat detil dengan mereka karena kami tidak ingin membunuh mereka. Industri mengapresiasi langkah pemerintah, jadi seluruh bisnis di Indonesia melihat perubahan iklim sebagai kesempatan untuk bertransformasi," pungkas Ani.

https://money.kompas.com/read/2021/10/19/154000326/sri-mulyani--indonesia-butuh-dana-rp-6.734-triliun-untuk-atasi-perubahan-iklim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke