Dikutip dari akun instagram resmi KAI, @kai121_, dijelaskan, ketentuan beli tiket kereta wajib NIK berlaku mulai 26 Oktober 2021 bagi WNI. Sementara itu bagi WNA, akan diwajibkan menggunakan paspor pada setiap pembelian tiket.
"Railmin ada pengumuman penting nih, #SahabatKAI. Terhitung mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI. Sementara bagi WNA, wajib menggunakan nomor paspor," tulis KAI seperti dikutip dari akun instagram resminya, Selasa (19/10/2021).
"Sehingga perjalananmu naik kereta api akan semakin tenang, nyaman dan aman," tulis KAI dalam pengumuman tersebut.
Bagi penumpang yang sudah terdaftar pada program membership KAI, namun data nomor identitas belum menggunakan NIK, maka wajib untuk melakukan pembaruan data.
Pembaruan bisa dilakukan lewat customer service di stasiun atau melalui Whatsapp Contact Center 121 di 08111-2111-121, mulai 15 Oktober 2021.
Pihak KAI pun menyatakan, bila format ID tidak sama dengan NIK atau nomor paspor, maka pembelian tiket kereta tidak bisa dilakukan.
"Pembelian tiket kereta api tidak bisa dilakukan, jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor paspor," jelas KAI.
https://money.kompas.com/read/2021/10/19/155302726/kini-pembelian-tiket-kereta-wajib-menggunakan-nik