Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku UMKM "Frozen Food" Dipanggil Polisi, Menkop Minta Aparat Utamakan Pembinaan

Menkop UKM mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai permasalahan hukum yang dihadapi pelaku UMKM terkait izin edar usaha frozen food tersebut.

"Koordinasi dengan Kepolisian RI dilakukan KemenKopUKM dan ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman untuk memastikan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan, bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro serta kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha yang dibutuhkan," kata Teten di akun Instagram pribadinya @tetenmasduki_, Selasa (19/10/2021).

Teten berharap, dengan adanya kesepakatan antara Kemenkop UKM dan kepolisian, iklim usaha tidak terganggu sehingga ekonomi nasional bisa segera pulih dari pandemi Covid-19.

"KemenKopUKM telah mengambil langkah-langkah dan solusi cepat agar kejadian tersebut tidak mengganggu iklim usaha dan pemulihan ekonomi nasional yang sedang berangsur pulih," kata dia.

Adapun terkait pembinaan, pemerintah mengaku telah melakukan pembinaan kepada UMKM melalui pemberian bantuan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, izin usaha Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), izin edar, Hak Kekayaan Intelektual (Haki), hingga sertifikat FSSC 220000.

Sebelumnya, media sosial Twitter dihebohkan dengan unggahan salah satu akun. Akun tersebut membagikan cerita seorang pelaku UMKM frozen food yang dipanggil polisi, terancam dipenjara hingga didenda Rp 4 miliar lantaran tidak memiliki izin edar, PIRT atau BPOM.

https://money.kompas.com/read/2021/10/20/080202226/pelaku-umkm-frozen-food-dipanggil-polisi-menkop-minta-aparat-utamakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke