Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SKD CPNS 2021 di Luar Negeri Digelar 26-28 Oktober, Ini Syaratnya

Ujian SKD CPNS dan tes PPPK yang sedang tersebar di berbagai negara ini akan berlangsung di 74 titik lokasi (Tilok) perwakilan RI di luar negeri.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebutkan, seleksi di Tilok luar negeri akan diikuti 473 peserta yang melamar di berbagai instansi pusat dan daerah berkat kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.

"Apa saja dokumen kelengkapan yang harus dibawa dan kapan jadwal per peserta? Instansi wajib mengumumkan rincian syarat, jadwal, dan lokasi kepada peserta SKD maksimal H-7," terangnya sebagaimana dikutip dari media sosial resmi BKN, Rabu (20/10/2021).

Syarat kelengkapan dokumen yang diperlukan seperti sertifikat vaksin, syarat swab PCR, sampai dengan zona waktu pelaksanaan ujian masing-masing peserta akan terlampir lewat pengumuman instansi yang dilamar.

Syarat SKD CPNS di luar negeri

Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh peserta ujian SKD CPNS dan tes PPPK 2021 di luar negeri, mulai dari syarat kelengkapan dokumen hingga protokol kesehatan.

Setiap peserta wajib membawa kelengkapan sebagai berikut:

Adapun bagi peserta yang diminta membawa laptop pribadi untuk ujian wajib memenuhi ketentuan dan spesifikasi minimal sebagai berikut:

  • Processor Client 2.0 Ghz.
  • Microsoft Windows 7, 8, 10 atau Open Source/Linux.
  • Web Browser Google Chrome atau Mozilla Firefox (terbaru).
  • Harddisk Drive (HDD) 120 GB.
  • Memori 4 GB.
  • LAN CARD 100/1000 Mbps.
  • Mouse eksternal.
  • Memiliki Webcam.
  • Laptop peserta yang digunakan untuk ujian hanya berisi aplikasi browser; aplikasi lainnya harus dihapus/uninstall terlebih dahulu.

Laptop pribadi yang akan digunakan peserta untuk ujian harus sudah diserahkan kepada petugas paling lambat 1 jam dari jadwal ujian.

Penggunaan laptop pribadi peserta dapat ditentukan oleh Petugas Perwakilan RI (dapat ditukar di antara peserta atau ditukar di antara peserta dan panitia sebagai laptop pengawasan secara virtual meeting).

Peserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh kelengkapan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru.

Peserta tersebut dinyatakan tidak lulus, kecuali terdapat kebijakan berbeda di negara setempat, misalnya karena kondisi peserta yang tidak bisa menerima vaksin atau kebijakan vaksin yang terbatas di negara setempat.

Untuk menimalisir penyebaran Covid-19 pada negara tempat diselenggarakannya ujian, peserta wajib mengikuti protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

  • Melakukan swab test RT PCR dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru atau rapid test antigen dengan hasil non reaktif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru.
  • Menggunakan masker sesuai dengan ketentuan negara setempat;
  • Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.
  • Cuci tangan dengan sabun/ menggunakan hand sanitizer.

Selain itu, peserta wajib mengenakan:

Selanjutnya, pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru, peserta tidak diperkenankan membawa/menggunakan :

  • buku atau catatan lainnya.
  • kalkulator, gawai/ telepon seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan.
  • senjata api/tajam atau sejenisnya.
  • benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya.
  • komputer selain untuk aplikasi CAT.
  • perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dll).
  • alat elektronik lainnya.
  • ikat pinggang.
  • tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan diimbau agar peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar).
  • Pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru, kendaraan peserta dan pengantar tidak diperkenankan memasuki area parkir titik lokasi pelaksanaan ujian.

Kemudian, pelamar diharapkan berada di lokasi ujian selambat-lambatnya 1 jam sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

Pelamar yang datang tidak sesuai jadwal maka tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus serta tidak ada ujian susulan.

https://money.kompas.com/read/2021/10/20/124440926/skd-cpns-2021-di-luar-negeri-digelar-26-28-oktober-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke