Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang Natal dan akhir tahun baru, pemerintah mulai mewaspadai gelombang ketiga Covid-19, meski situasi pandemi di Indonesia diklaim mulai membaik.

Namun demikian, pemerintah terutama Kementerian Perhubungan sudah mengambil ancang-ancang apabila lonjakan kasus Covid-19 terjadi.

Staf Khusus Menteri Perhubungan/Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan ketika berencana melakukan perjalanan pada momen Nataru tiba.

"Diharapkan juga kepada masyarakat untuk bijaksana dalam memutuskan bepergian karena bagaimanapun pandemik belum berakhir dan tetap harus waspada. Meskipun situasi pandemik saat ini sudah jauh lebih baik dari sebelumnya," kata Adita dalam konferensi pers virtual mengenai pengaturan perjalanan dalam negeri, Kamis (21/10/2021).

Dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di momen Natal dan Tahun Baru, Kemenhub berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Nantinya, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang akan berlaku pada saat itu.

"Kami di kementerian, lintas lembaga juga bersama Satgas sudah melakukan serangkaian rapat koordinasi untuk bisa mempersiapkan bagaimana antisipasi terhadap lonjakan mobilitas masyarakat di Natal dan akhir tahun baru. Diharapkan nantinya akan ada ketentuan-ketentuan yang memang sifatnya untuk mengantisipasi dan itu akan berlaku di saat Natal dan Tahun Baru," ujar Adita.

Adita menambahkan, masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat selama PPKM tetap menunjukkan pertumbuhan. Ditambah lagi, situasi pandemi yang mulai melandai.

"Jadi untuk penerbangan atau transportasi udara memang menunjukkan tren peningkatan dari waktu ke waktu. Khususnya pada kondisi telah melandai kondisi pandemik di Indonesia. Kami mencatat secara nasional terjadi peningkatan 10-12 persen dari sisi kapasitas penumpang yang melakukan perjalanan," papar dia.

Kemenhub juga telah mengeluarkan regulasi terbaru mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri untuk semua moda transportasi sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Regulasi itu terdiri dari SE Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021 untuk transportasi laut, SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 untuk transportasi udara, dan SE Kemenhub Nomor 89 untuk perkeretaapian.

"SE ini mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi operator pelaksana maupun bagi para calon penumpang di semua unsur moda transportasi perjalanan dalam negeri," ujar Adita.

https://money.kompas.com/read/2021/10/21/163430526/kemenhub-antisipasi-lonjakan-kasus-covid-19-saat-libur-natal-dan-tahun-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke