Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bursa Berjangka: Pengertian dan Bedanya dengan Bursa Saham

Karena sifatnya kontrak, maka bisa dikatakan seseorang membeli di harga tertentu, namun penyerahan barang disepakati untuk diberikan di saat yang akan datang. Kontrak itu dibuat antara pihak-pihak yang saling tidak tahu lawan transaksinya.

Peraturan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia diatur lewat UU Nomor 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pengertian Bursa Berjangka

Seperti dijelaskan sebelumnya, bursa berjangka adalah tempat untuk melakukan jual-beli kontrak atau derivatif. Lalu sebenarnya apa itu bursa berjangka dan bagaimana cara kerjanya?

Dikutip dari dokumen Perdagangan Berjangka Komoditi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagagan Berjangka Komoditi (Bappebti) dijelaskan, bursa berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, atau kontrak derivatif lainnya.

Saat ini, Indonesia memiliki dua berusa berjangka, yakni PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX) yang mulai beroperasi di akhir tahun 2000 dan PT Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI) atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) yang mulai beroperasi di tahun 2009.

Dikutip dari laman resmi ICDX dijelaskan, mekanisme transaksi bursa berjangka dilakukan pembelian kontrak yang sudah terstandardisasi berdasarkan bursa berjangka. Terjadinya kesepakatan antara pembeli dan penjual akan diikat melalui kontrak meskipun mereka saling tidak tahu siapa lawan transaksinya.

Seperti apa kontrak yang ditransaksikan dalam bursa berjangka?

Bappebti menjelaskan, dalam perdagangan berjangka, seorang nasabah tidak perlunmenyetor uang sebesar nilai kontrak yang diperjual-belikan,

tetapi hanya dalam sejumlah persentase kecil berkisar antara 3-5 persen dari nilai kontrak.
Sejumlah uang ini disebut dengan margin.

Beda Bursa Berjangka dan Bursa Saham

Sebenarnya, bila melihat penjelasan sebelumnya, sudah bisa terlihat beda bursa berjangka dan bursa saham.

Salah satunya yakni barang yang ditransaksikan sudah jelas berbeda, yakni kontrak atas sebuah komoditas untuk bursa berjangka, sedangkan bursa saham menjual surat berharga yang diterbitkan sebuah lembaga.

Kontrak pada perdagangan berjangka pun tidak diterbitkan seperti dalam penerbitan saham, tetami terbentuk waktu ada pihak pembeli (atau disebut dengan istilah long) dan ada pihak penjual (yang disebut short).

Di pasar modal atau pasar saham yang terjadi yaitu perdagangan fisik di mana jual beli saham dilaksanakan secara fisik, sehingga terjadi serah terima saham secara fisik dengan kewajiban membayar senilai 100 persen dari transaksi.

Sementara itu, di bursa berjangka, yang ditransaksikan yaitu kontrak/janji atau kesepakatan kepada menyerahkan atau menerima suatu benda/barang tertentu di kemudian hari. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, penjual atau pembeli dalam pasar berjangka wajib menyerahkan sejumlah dana hanya sekitar 3 hingga 5 persen dari nilai komoditi yang ditransaksikan sebagai itikad elok (good faith) yang disebut margin.

Setiap saat nasabah bisa menjual kontraknya sebelum jatuh tempo. Namun harus diingat, transaksi jual beli

yang digeluti adalah suatu bisnis yang tidak hanya menilai margin yang disetorkan, tetapi sesungguhnya sebesar nilai kontrak tersebut.

Seingga, bila terjadi perubahan harga komoditi, misal ada kenaikan harga komoditi di pasar hal itu yang menjadi keuntungan bagi investor tersebut. Namun, bila terjadi adalah sebaliknya, nasabah akan mengalami kerugian yang besar sehingga margin yang disetorkan bisa berlipat atau lenyap dalam waktu singkat.

https://money.kompas.com/read/2021/10/21/210803326/bursa-berjangka-pengertian-dan-bedanya-dengan-bursa-saham

Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke