Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menilik Kasus UMKM Frozen Food, Terancam Denda Rp 4 Miliar Hingga Aturan Mainnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Minggu belakangan ini, publik menyoroti pembahasan terkait produk UMKM makanan beku alias frozen food.

Pembahasan ini dimulai sejak salah seorang pelaku UMKM Indonesia di media sosial Twitter mengaku terancam denda Rp 4 miliar hingga penjara akibat produknya yang tidak memiliki izin edar BPOM.

Tweet tersebut diunggah pada Jumat (15/10/2021) lalu, dengan membagikan potongan gambar dari Instagram Story yang berisikan pernyataan pelaku UMKM itu yang memiliki usaha frozen food.

"Dishare sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana ..., Tapi kalo sampe di polisiin hanya karena ga ada BPOM / PIRT ya piye," kata seorang warganet yang mencuit dengan nama akun @astridmokogintah yang diunggah pada, Jumat kemarin, dikutip Kompas.com, Jumat (22/10/2021).

Dalam postingan tersebut, pengunggah juga menambahkan potongan gambar yang diduga berasal dari Instagram story. Di dalamnya, pelaku usaha itu menceritakan kronologi awal mula hingga terancam didenda.

"Jadi minggu lalu, resto dapat undangan klarifikasi dari pulici untuk produk frozen food yang dijual di Grabfood. Padahal frozen food bukan kita jual ke supermarket, cuma jual karena kemaren PPKM dan memang kan biasa resto jual versi bekunya untuk customer masak sendiri di rumah," isi potongan gambar tersebut.

"Ternyata dipermasalahkan, jual makanan beku harus tetap ada ijin edar, PIRT atau BPOM, walaupun kita sudah berbadan PT dan barang resto sendiri. Intinya semua yang disimpan, masa simpan lebih dari 1 minggu harus diurus perizinannya," sambungnya.

Saat itulah, dia mengatakan, pihaknya kena tindak pidana dengan ancaman penjara atau denda Rp 4 miliar karena jual makanan beku. Dia pun memenuhi undangan klarifikasi ke pihak berwenang.

Tak sampai di situ, pengunggah dalam foto menuturkan, saat tiba di lokasi ada banyak orang dengan kasus serupa diantaranya penjual bubuk cabe, mie beku, dan kopi bubuk.

Tanggapan Kemenkop UKM

Hal ini pun membuat Kementerian Koperasi dan UKM bertindak tegas.

Tak berselang lama sejak mencuat di media sosial, KemenKopUKM langsung melakukan koordinasi dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri.

Di sana, mereka sepakat akan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terhadap para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terkait berbagai perizinan yang diperlukan oleh UMKM.

“Dalam pertemuan dengan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri kami sampaikan bahwa banyak permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro dan kecil terkait dengan izin edar, dan yang saat ini sedang viral terkait adanya pelaku usaha penjual frozen food yang dimintai keterangan oleh Kepolisian Resort Jakarta Barat dikarenakan tidak memiliki izin produksi industri rumah tangga,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih.

Pada saat pertemuan, disampaikan juga  sebelumnya telah ada Nota Kesepahaman antara Kemenkop UKM dengan Polri tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, supaya para pelaku usaha mikro dan kecil lebih diupayakan kepada arah pembinaan, bukan kepada penangkapan.

Dari pertemuan tersebut, telah disepakati hasil MoU yang telah di tandatangani, akan ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara unit kerja teknis, dari kedua belah pihak.

"Melalui PKS yang tengah disusun, kami bersama Polri akan mengedepankan sosialisasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terkait perizinan-perizinan yang diperlukan oleh UMKM," ucap Henra.

Henra menambahkan, setelah adanya perjanjian kerja sama, Polri akan menerbitkan Petunjuk Arahan (Jukrah) Penanganan UMKM.

Perjanjian kerja sama tersebut juga akan menjadi dasar untuk melakukan sosialisasi bersama Kemenkop UKM, Polri dan BPOM kepada Pelaku UMK dan Dinas yang Membidangi Koperasi dan UKM Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait izin edar bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Asosiasi UMKM buka suara

Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) pun buka suara akan kasus tersebut.

Akumindo menilai, kejadian ini mencerminkan bahwa pemerintah mempunyai kelemahan dari sisi regulasi dan tidak memiliki kebijakan yang kuat untuk menyinkronkan dengan para penegak hukum, polisi hingga para Mahkamah Agung.

"Kenapa saya katakan tidak, karena kalau ada sinkronisasi atau harmonisasi dengan para penegak hukum atau polisi, pasti tidak langsung main panggil saja. Ini dia langsung main panggil aja tuh polisinya," ujar Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun.

Selain itu, Ikhsan juga menilai sosialisasi pemerintah terhadap PIRT atau izin BPOM tidak dilaksanakan secara masif.

Kalaupun ada sosialisasi, kata dia, hanya dilakukan untuk UMKM yang itu-itu saja dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan.

"Ya itu untuk menghabiskan anggaran saja, formalitas saja," kata Ikhsan.

Padahal, lanjut Ikhsan, sosialisasi juga bisa dilakukan dari media sosial.

Aturan main dari BPOM

Permasalahan ini pun menjadi pelik. Lalu sebenarnya, bagaimana aturan main terhadap penjualan produk UMKM Frozen Food ini?

Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan, tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM. Penny menjelaskan, produk frozen food yang wajib mempunyai izin edar dari BPOM adalah produk yang masa kedaluwarsanya di atas 7 hari.

Sehingga penting untuk mencantumkan adanya tanggal produksi dan kedaluwarsa pada produk frozen food. 

"Jika dikaitkan dengan berapa lama produk bisa bertahan disimpan, frozen food yang bertahan lebih dari 7 hari yang harus mendapatkan izin BPOM," kata Penny seperti dikutip pada Rabu (20/10/2021).

Sebaliknya, lanjut dia, apabila produk makanan beku dengan masa kadaluwarsa kurang dari 7 hari, maka produsen tidak diwajibkan mendaftarkan produknya ke BPOM. 

Namun, agar keamanan terjaga dan konsumen bisa semakin yakin akan kualitas dan keamanan produk, BPOM mengimbau produsen frozen food melabelinya dengan izin edar dari dinas kesehatan pemda setempat.

"Sementara kalau kurang dari 7 hari bisa tanpa izin BPOM, bisa dengan izin edar dari dinas kesehatan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)," ungkap Penny.

Sementara itu, jika dilihat dari sisi produksi, frozen food yang diproduksi secara massal dan didistribusikan oleh distributor formal, harus ada izin edar BPOM.

Sedangkan bagi pelaku UMKM frozen food yang menerima pesanan dan langsung mengirimkan produknya ke pemesan, tak perlu memerlukan izin edar BPOM.

"Jadi kalau pengolah menerima order kemudian dikirimkan ke konsumen yang memesan by order, saya kira untuk bentuk itu tidak perlu ada izin edar BPOM," kata Penny.

https://money.kompas.com/read/2021/10/22/083047826/menilik-kasus-umkm-frozen-food-terancam-denda-rp-4-miliar-hingga-aturan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke