Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Pemerintah Ingin Hadir Menyelamatkan Rakyat dari Pemerasan

Walaupun begitu dia memastikan, pemerintah akan tetap melindungi para nasabah yang terlanjur meminjam dana melalui pinjol ilegal tersebut serta bertindak tegas untuk memberikan efek jera.

"Pemerintah akan bersungguh-sungguh dan akan terus menindaklanjuti apa yang sudah diumumkan yakni melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku tindakan ilegal dan tindak pidana lain yang terkait dengan pinjaman online ilegal," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).

Mahfud mengakui, ada perdebatan dalam proses pengenaan hukuman terhadap para pelaku pinjaman online ilegal itu. Namun hal tersebut tak menjadi persoalan, karena pemerintah telah memantapkan diri untuk melindungi masyarakat dari intimidasi akibat meminjam dana melalui pinjol ilegal.

"Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan, sudah kita tetapkan biar nanti perdebatannya di dalam proses hukum. Karena ada yang setuju, ada juga yang tidak. Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari pemerasan serta pengancaman," sambung Mahfud.

Dengan demikian, pasal yang akan dikenakan kepada para pelaku pinjol ilegal untuk sementara ini berupa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diatur pada Nomor 11 Tahun 2008. Apabila pelaku pinjol ilegal bertindak mengancam akan menyebarkan foto-foto tidak senonoh maka bisa dikenakan pada UU tersebut.

"Secara perdata, sementara ini kami menganggap itu tidak memenuhi syarat karena syarat subjektifnya ada sebab yang halal. Secara pidana sudah ada beberapa alternatif, seperti UU ITE itu bisa, ada Pasal 27, Pasal 29, Pasal 32," ucapnya.

"Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto-foto tidak senonoh, foto-foto porno yang disebar kepada orang supaya malu dan itu banyak kasus begitu. Nanti semuanya akan terus ditindaklanjuti," tambah dia.

Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat, bila terjadi tindakan intimidasi serta ancaman dari para pelaku pinjol ilegal untuk segera melaporkan ke Kepolisian setempat. Karena telah memenuhi unsur hukum yang bisa ditindaklanjuti.

"Kemudian para korban agar berani untuk melapor kepada polisi yang akan memberikan perlindungan," imbau Mahfud.

Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Kepolisian telah melakukan pemblokiran terhadap 3.515 situs maupun aplikasi pinjaman online ilegal.

Hingga saat ini, baru ada 106 perusahaan teknologi finansial (fintek) yang mengantongi izin usaha dari OJK.

https://money.kompas.com/read/2021/10/22/151741026/soal-pinjol-ilegal-mahfud-md-pemerintah-ingin-hadir-menyelamatkan-rakyat-dari

Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke