Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saksi dan Korban Pinjol Ilegal Dapat Perlindungan LPSK, Ini Cara Melapornya

Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi pun menyerukan kepada masyarakat yang menjadi pelapor, korban, dan saksi yang hendak meminta perlindungan selama proses peradilan kasus pinjol ilegal untuk melapor ke lembaga tersebut.

LPSK sendiri telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memastikan keamanan mereka.

"Bagi pelapor atau pemohon agar merasa aman dan tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya. LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, maupun korban. Untuk itu, jangan ragu-ragu mengajukan perlindungan kepada LPSK," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).

Bagaimana teknis pelaporannya?

Menurut Achmadi, masyarakat yang ingin melaporkan bisa datang langsung ke Kantor LPSK.

Selain itu ada alternatif lain dalam hal pengajuan perlindungan, yakni melalui surat elektronik atau email, menghubungi call centre LPSK atau mengunduh aplikasi LPSK.

"Bisa melalui email ke bpp@lpsk.go.id atau lpsk.go.id. Bisa juga melalui 148 call centre, nanti akan di-follow up oleh petugas tersebut dan mekanisme melalui android phone pun bisa. Sekali lagi kami siap memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD juga mengimbau hal yang sama agar masyarakat yang terjerat pinjol ilegal untuk segera melaporkan ke Kepolisian apabila sudah ada tindakan intimidasi dari pihak pelaku.

"Siapa yang menjadi korban dan masih diteror jangan takut menyampaikan laporan ke Kepolisian. Saya tahu, Polri sangat proaktif," ucap Mahfud.

Ia pun juga menceritakan, adanya warga yang mengadu kepadanya terkait pinjol ilegal yang membuat nasabah tersebut sampai kondisi tewas karena adanya ancaman dari pelaku pinjol ilegal. Tak ragu-ragu, aksi pinjol ilegal ini juga menagih serta meneror para keluarga di sekitar korban.

"Bahkan kepada saya, ada juga yang laporan ada orang meninggal karena itu (pinjol ilegal), tetapi keluarganya tetap diteror disuruh bayar karena pinjam uang hanya Rp 1,2 juta, tapi ditagih justru naik-naik terus kemudian meninggal," ungkapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/10/22/190900026/saksi-dan-korban-pinjol-ilegal-dapat-perlindungan-lpsk-ini-cara-melapornya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke