Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Terkecoh, Simak Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI Rina Apriana mengungkapkan, perbedaan paling utama adalah pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini baru ada 106 pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

“Kalau customer mau ngecek, misalnya ada penawaran, langsung cek aja di apalikasinya OJK, disitu bisa keliatan 106 fintech yang terdaftar dan diawasi OJK,” ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (23/10/2021).

Perbedaan lainnya yakni akses pinjol legal menggunakan aplikasi smartphone yang tersedia di google playstore atau appstore. Sementara pinjol ilegal penawarannya melalui SMS atau aplikasi chat.

“Fintech yang ilegal itu mereka sangat agresif memborbardir costumer itu dengan SMS. Jadi sebetulnya sangat kelihatan, agresifitasnya juga beda, kalau misal di bormbardir SMS (sama pinjol), itu harus agak-agak curiga dan perlu cek di web OJK.,” jelas Rina.

Selain itu, yang juga menjadi perbedaan adalah besaran bunga dan batas waktu peminjaman. Rina bilang, karena pinjol ilegal tak mengikuti aturan otoritas, maka bunga dan jangka waktu pinjamannya tidak jelas.

Menurutnya, seringkali fintech ilegal menyebut jangka waktu peminjaman hingga satu bulan, namun ternyata baru dua minggu peminjam sudah ditagih pembayaran.

“Kalau lihat web-nya (pinjol ilegal), itu alamatnya juga enggak jelas, sering berganti-ganti lokasi. Kalau yang legal, karena terdaftar dan diawasi OJK itu web-nya (atau aplikasi) jelas, ada alamat, ada pengurusnya, dan sebagainya,” ungkap dia.

Hal paling penting yang perlu diketahui masyarakat adalah pinjol legal memiliki batasan untuk mengakses data peminjam. Rina menegaskan, pinjol legal tidak bisa mengakses data pribadi customer secara sembarangan sebab telah diatur oleh OJK.

Ia mengungkapkan, saat customer mengajukan pinjaman, pinjol legal hanya akan meminta akses camera, microphone, and location dari peminjam. Berbeda dengan pinjol ilegal yang biasanya meminta akses data pribadi untuk dijadikan alat menagih pinjaman kepada customer-nya.

“Kita di fintech yang legal, itu akses data pribadi sangat dibatasi. Jadi hanya camera, microphone, and location. Sementara yang ilegal, karena mereka tidak ada di bawah naungan regulasi siapa pun, mereka bisa akses itu (data pribadi)," kata Rina.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan, pemberian akses data pribadi ke pinjol ilegal bisa menjadi bahaya, karena para pinjol ilegal bisa melakukan penyebaran data, bahkan pengancaman ke peminjam dengan menggunakan data pribadi tadi.

Pada akhirnya yang sering terjadi di masyarakat adalah praktek-praktek penagihan utang yang tidak sesuai etika. Hal itu dikarenakan pinjol ilegal memiliki 'senjata' dari data pribadi yang didapatkan, sehingga bisa melakukan hal-hal yang di luar ketentuan.

“Karena mereka bisa akses data, sehingga mereka bisa punya senjata. Sementara kami di fintech legal itu sangat dibatasi dan memang manner atau cara-cara penagihan itu sudah diatur APFI, jadi kita juga meneggakkan (aturan) itu kepada semua member kita," papar Rina.

https://money.kompas.com/read/2021/10/23/114600926/jangan-terkecoh-simak-perbedaan-pinjol-legal-dan-ilegal

Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke