Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Delisting Saham dan Bagaimana Dampaknya ke Investor?

JAKARTA, KOMPAS.com - Delisting adalah salah satu istilah yang kerap digunakan di dunia investasi saham.

Dilansir dari Investopedia, delisting adalah penghapusan saham emiten atau perusahaan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Proses delisting pun bisa dilakukan oleh perusahaan atau emiten secara sukarela (voluntary delisting) atau terpaksa (force delisting). Biasanya, delisting saham terjadi karena perusahaan tak lagi beroperasi, mendeklarasikan kebangkrutan, terjadi merger, tak lagi sesuai dengan ketentuan bursa, atau memutuskan untuk menjadi perusahaan tertutup.

Pengertian Delisting

Sebenarnya apa itu delisting serta bagaimana cara kerjanya?

Dikutip dari laman Sikapi Uangmu yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan, delisting saham adalah salah satu risiko yang harus dihadapi investor bila memutuskan untuk berinvestasi di pasar modal.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pengertian delisting yakni penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi oleh BEI.

Artinya, saham yang sebelumnya diperdagangan di bursa akan dihapus dari daftar perusahaan publik. Saham perusahaan tersebut tidak lagi bisa diperjual belikan secara bebas di pasar modal.

Delisting sukarela adalah delisting saham yang dilakukan oleh emiten sendiri dengan alasan tertentu.

Biasanya, delisting sukarela menjadi indikasi kesehatan keuangan perusahaan atau tata kelola perusahaan kurang baik.

Selain itu, delisting juga bisa terjadi karena volume perdagangan saham emiten rendah.

Dalam delisting sukarela ini, pemegang saham akan menerima hak-haknya karena ada kewajiban emiten untuk menyerap saham di publik pada harga yang wajar.

Sementara itu, delisting terpaksa terjadi ketika perusahaan publik melanggar aturan dan gagal memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan oleh otoritas Bursa.

Delisting ini biasanya terjadi karena emiten tidak menyampaikan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan, dan tidak ada penjelasan selama 24 bulan.

Ketika perusahaan tidak memenuhi aturan, maka BEI akan mengeluarkan peringatan ketidakpatuhan. Jika hal ini berlanjut, maka Bursa dapat menghapus saham itu dari pasar saham.

Dampak ke Investor

Lalu, bagaimana dampak delisting saham terhadap investor? Bagaimana investor harus menyikapi delisting?

Ketika sebuah perusahaan melakukan delisting, modal yang disetorkan investor kepada perusahaan lewat pembelian saham di pasar modal sebenarnya bisa kembali ke pemegang saham.

Akan tetapi, proses untuk bisa mendapatkan uang tersebut tak mudah.

Bila perusahaan yang melakukan delisting mengalami kebangkrutan, maka perusahaan tersebut bakal dilikuidasi dan prosesnya harus melalui penetapan pengadilan.

Perusahaan bakal menjual seluruh aset dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan, yakni membayar utang.

Sementara itu, pemegang saham adalah pihak paling terakhir yang bakal menerima pembayaran hasil lukuidasi tersebut.

Namun perlu diketahui, pada praktiknya, jarang terjadi dana hasil likuidasi sampai ke pemegang saham, karena biasanya sudah habis untuk dipakai membayar utang.

Sebenarnya, OJK telah mengautur ketentuan mengenai saham investor dari emiten yang melakukan delisting lewat POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Salah satu bentuk perlindungan bagi investor ritel yang tercakup dalam POJK tersebut adalah emiten wajib membeli kembali (buyback) saham dari para investor apabila akan delisting sehingga terdapat jalur/sarana bagi investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki.

Ketika sebuah emiten mengalami force delisting, ada dua hal yang bisa dilakukan oleh investor.

Pertama, investor bisa menjual saham tersebut di pasar negosiasi, atau pasar di mana efek diperdagangkan secara negosiasi atau tawar menawar.

Proses negosiasi dilakukan secara individu, namun dalam kegiatan jual belinya tetap harus melalui perusahaan sekuritas.

Pasar negosiasi memiliki aturan tersendiri yang tentunya tetap berada dibawah pengawasan bursa.

BEI akan memberikan kesempatan dengan membuka suspensi saham yang akan delisting dalam waktu tertentu, biasanya beberapa hari. Namun suspensi hanya dibuka di pasar negosiasi.

Pada rentang waktu tersebut investor disarankan menjual saham yang akan delisting paksa.

Hal yang perlu dikhawatirkan oleh investor adalah saham yang akan delisting biasanya adalah perusahaan bermasalah yang harga sahamnya anjlok di pasar negosiasi sehingga meskipun dijual maka belum tentu menarik minat yang mau membeli.

Kedua, Investor bisa membiarkan sahamnya. Beberapa perusahaan yang delisting biasanya tetap menjadi perusahaan publik dan bisa relisting kembali walaupun kemungkinannya sangatlah kecil.

Saham milik investor tersebut masih akan tetap ada, hanya saja biasanya perusahaan yang delisting paksa adalah perusahaan bermasalah dan sahamnya tidak memiliki nilai.

https://money.kompas.com/read/2021/10/25/174641326/apa-itu-delisting-saham-dan-bagaimana-dampaknya-ke-investor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke