Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu soal Tarif Cukai Rokok: Insya Allah Ditetapkan Bulan Ini

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah masih terus mengkaji beberapa aspek yang menjadi landasan penetapan tarif CHT tahun depan.

Targetnya, kajian tersebut rampung bulan ini sehingga tarif CHT untuk tahun 2022 bisa diakomodir lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Saat ini masih kita review internal pemerintah dan mudah-mudahan, Insha Allah, bulan ini bisa kita selesaikan setelah ditetapkan oleh pimpinan," kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).

Askolani berujar, pengkajian dilakukan sesuai dengan kebijakan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022. Hal ini selaras dengan pembahasan dalam UU APBN 2022 yang sudah diketuk palu.

Adapun target penerimaan cukai dalam UU APBN tahun 2020 sebesar Rp 203,92 triliun. Target tersebut naik sekitar 13,2 persen dibanding target tahun ini yang sebesar Rp 180 triliun.

"Ini sejalan dengan kebijakan yang akan kita laksanakan pada 2022 dan ini juga sejalan dengan pembahasan kita dalam UU APBN 2022 yang telah ditetapkan bersama DPR," beber Askolani.

Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, pemerintah akan secepatnya merilis tarif CHT.

Hal ini ditujukan agar para pengusaha hasil tembakau bisa mempersiapkan kenaikan yang berlaku. Begitupun lebih mampu menyiapkan target produksi rokok di tahun 2022.

"Bagi perusahaan lebih mudah melakukan forecasting untuk tahun 2022, dan kami penyiapan pita cukainya pun tertata rapi," beber Nirwala beberapa waktu lalu.

https://money.kompas.com/read/2021/10/25/175500226/kemenkeu-soal-tarif-cukai-rokok--insya-allah-ditetapkan-bulan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke