JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah pemerintah untuk mengatasi sekaligus mencegah penyebaran wabah virus corona kerap mendapat apresiasi. Sayangnya, apresiasi tersebut justru didapatkan dari negara luar ketimbang negara sendiri.
Meski begitu, pemerintah tak ambil pusing dan tetap kekeuh menerapkan pembatasan mobilitas masyarakat atau santer disebut PPKM.
Pembatasan aktivitas masyarakat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 ini, dengan kemunculan virus varian Delta sampai sekarang diklaim mulai ada penurunan kasus.
Mulai dari PPKM darurat saat kasus Covid-19 mencapai puncaknya, kini berubah menjadi PPKM berlevel untuk mengetahui daerah mana saja yang mulai bisa menekan angka penyebaran.
Pemerintah terus mengevaluasi PPKM tersebut sebagai patokan agar tidak terjadi kembali lonjakan kasus Covid-19 seperti pada 15 Juli 2021.
Saat itu, kasus konfirmasi Covid-19 secara nasional tembus ke angka 50.000. PPKM tak mungkin diberlakukan jika tak ada pemicunya.
Tak sedikit masyarakat yang enggan menerapkan protokol kesehatan, padahal pemerintah berulang-ulang mengingatkan untuk selalu 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
PPKM periode ini, pemerintah kembali mengevaluasi. Terdapat sejumlah tempat yang diketahui mulai melanggar aturan PPKM disertai tanpa penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Maka tak heran, pemerintah mulai perlahan memperketat supaya tidak terjadi lagi gelombang lanjutan Covid-19.
Terutama pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nantinya. Dari sekarang lah pemerintah mulai memperketat PPKM kembali.
Banyak kritikan, tetapi tak menyurutkan pemerintah demi kesehatan masyarakat itu sendiri. Lalu apa saja evaluasi PPKM yang diumumkan pemerintah pekan ini?
Wacana tes PCR semua moda transportasi
Pemerintah berencana menerapkan tes polymerase chain reaction (PCR) untuk seluruh moda transportasi. Meski sekarang ini baru transportasi pesawat yang diberlakukan tes tersebut.
Hal ini sebagai upaya dini mencegah munculnya kembali "tsunami" Covid-19, terutama saat libur Natal dan tahun baru.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga tes PCR diturunkan disertai tambahan masa berlaku tes PCR sebelum keberangkatan.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru. Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata dia.
Luhut mengatakan, tes PCR wajib bagi calon penumpang transportasi pesawat untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.
Meskipun kasus Covid-19 secara nasional saat ini sudah menurun, tetapi pemerintah belajar dari pengalaman negara lain untuk tetap memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru.
Relaksasi PPKM, prokes mulai diabaikan
Memang pemerintah perlahan merelaksasi kebijakan PPKM yakni dengan melakukan penyesuaian di sejumlah tempat umum yang sering menjadi kegiatan masyarakat.
Seperti pembukaan pusat perbelanjaan, kafe, bioskop, pusat kebugaran/gym, tempat bermain anak-anak, serta sejumlah tempat wisata.
Namun, relaksasi itu dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
Namun, Luhut yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali ini mengungkapkan, selama relaksasi PPKM, ditemukan klub malam yang beroperasional melebihi ketentuan waktu yang ditetapkan.
Tak lain alasannya mengusir rasa kebosanan. Padahal, pemerintah tidak ingin Indonesia seperti negara lain, ketika adanya pelonggaran mobilitas malah memicu kembali kenaikan kasus positif wabah virus corona.
"Kejenuhan terlihat saat ini di dalam penerapan protokol kesehatan harus dapat dihilangkan dengan adanya pengawasan dan enforcement yang kuat terhadap penggunaan Peduli Lindungi di berbagai sektor. Kami mengirim tim juga, melihat klub malam misalnya di daerah Semarang atau di daerah beberapa tempat lain. Itu buka sampai jam 2 pagi, seperti itu yang berbahaya," kata Luhut.
Begitu pula di tempat makan dan wisata di daerah yang juga ditemukan pelanggaran. Sayangnya, Luhut tidak menyebut secara spesifik daerah yang melanggar kebijakan pemerintah.
"Mengenai penyesuaian level yang terus dilakukan, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola tempat wisata dan restoran di dalam implementasi penggunaan Peduli Lindungi. Kami melakukan identifikasi di lapangan dan ditemukan hanya satu orang atau perwakilan dari kelompok yang diharuskan untuk melakukan scanning QR code agar kapasitas tempat wisata tidak cepat penuh," kata dia.
Waspadai gelombang ketiga Covid-19
Luhut memaparkan, penerapan pembatasan mobilitas masyarakat hingga kini, masih di kondisi yang cukup baik.
Meski begitu, Presiden mengingatkan kepada para menteri agar mewaspadai munculnya gelombang ketiga Covid-19 lantaran terdapat 105 kota/kabupaten yang mengalami peningkatan kasus konfirmasi Covid-19.
"Namun dalam arahan Presiden yang diberikan dalam Ratas hari ini, Presiden terus mengingatkan kepada kami semua agar terus waspada dan berhati-hati akan datangnya gelombang selanjutnya. Hal tersebut berkaitan dengan adanya peningkatan kasus di 105 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia meskipun hal tersebut masih terkontrol dengan baik," ujar Luhut.
Luhut pun membenarkan adanya kenaikan kasus konfirmasi Covid-19 di 105 kota dan kabupaten itu.
Yang pasti, pemerintah akan mengambil tindakan pengetatan kembali supaya dapat mencegah penularan wabah virus corona lebih luas lagi serta munculnya gelombang ketiga Covid-19.
"Tapi kami lihat, ada indikasi turun, naik, turun gitu. Nah itu perlu kita waspadai. Makanya banyak nanti langkah-langkah yang kita lakukan. Terkadang dianggap terlalu ketat, tapi kita enggak punya pilihan. Presiden juga mengingatkan kami semua para pembantunya agar melihat kota dan kabupaten tersebut secara lebih mendetail dan segera menurunkan tim di lapangan untuk segera melakukan intervensi di wilayah tersebut," ucap dia.
https://money.kompas.com/read/2021/10/26/101349826/upaya-pemerintah-cegah-lonjakan-covid-19-di-tengah-relaksasi-ppkm-dan