Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Merger Indosat–Tri, Pemerintah Diminta Jaga Persaingan Industri Telekomunikasi

Sebagai hal yang mutlak saat ini, frekuensi perlu dimiliki oleh para operator untuk bisa memberikan layanan bagi pelanggannya. Dengan merger tersebut, otomatis membuat duo operator ini menguasai spektrum 145 MHz dengan jumlah pelanggan sekitar 104 juta.

Yang menjadi pertanyaan, apakah penguasaan spektrum sebesar itu dengan jumlah pelanggan yang relatif sedikit itu tepat untuk operator baru hasil merger?

Padahal, Telkomsel dengan jumlah pelanggan mencapai 190 juta merupakan pemegang spektrum frekuensi terbesar di Indonesia sebesar 155 MHz.

"Idealnya pemerintah menghitung ulang frekuensi yang dimiliki operator hasil merger itu. Dialokasikan sesuai dengan kebutuhan ekspansi bisnisnya. Bila ternyata nanti memang berkembang dan butuh frekuensi lebih banyak, bisa saja diberikan. Tapi di awal perlu dipetakan dulu berapa kebutuhannya," ungkap Sarwoto dalam siaran pers, Selasa (26/10/2021).

Sarwoto menilai, pemerintah harus menjaga fairness dalam industri telekomunikasi Indonesia seiring dengan konsolidasi industri yang terjadi saat ini. Salah satunya dengan melakukan penataan kembali atau reframing frekuensi yang ada.

"Di sinilah peran pemerintah untuk bisa mengalokasikan frekuensi secara baik diperlukan untuk menjaga kondisi persaingan usaha di sektor ini bisa terlaksana dengan baik," ujar Sarwoto.

Dia menambahkan, saat ini seluruh dunia sedang terjadi penataan pada spektrum frekuensi. Hal ini karena frekuensi dipandang sebagai sumber daya yang terbatas sehingga pemanfaatannya mutlak perlu diatur secara ketat agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

"Inilah fairness yang perlu dijaga pemerintah. Agar persaingan dalam industri terjaga dengan baik dan juga masyarakat mendapat hasil yang maksimal," jelas dia..

Chairman Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG) Nurul Yakin Setyabudi mengungkapkan, merger antara Indosat dan Tri merupakan kesempatan yang bagus bagi Pemerintah untuk melakukan reframing frekuensi sebagai salah satu sumber daya terbatas milik bangsa Indonesia yang harus dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Menurut dia, penataan frekuensi dengan menghitung ulang kebutuhan frekuensi dari perusahaan yang merger tidak menyalahi UU Cipta Kerja. Di sisi lain, pemerintah memiliki peran besar menjaga agar terjadi iklim berusaha yang baik di industri melalui serangkaian kebijakan yang dijalankan.

“Salah satu tugas yang perlu dilakukan adalah memastikan fairnes dalam industri telekomunikasi dengan menata kembali spektrum frekuensi. Di UU Cipta Kerja intinya perusahaan telekomunikasi saat ini boleh melakukan merger atau akuisisi namun frekuensi sebagai aset bangsa harus dievaluasi," ujar Nurul.

https://money.kompas.com/read/2021/10/26/140200926/merger-indosat-tri-pemerintah-diminta-jaga-persaingan-industri-telekomunikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke