Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker Usulkan 4 Poin Perlindungan Pekerja Migran

Pertama, mendorong peningkatan kondisi kerja bagi pekerja migran perempuan. Kedua, berbagi informasi pasar kerja dan mendorong pengakuan keterampilan.

Ketiga, mendorong pemanfaatan teknologi dalam tata kelola penempatan dan migrasi tenaga kerja migran yang cepat, transparan, akuntabel dan aman.

Keempat, mendorong pengembangan manajemen internasional terkait migrasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari negara asal, negara transit, dan negara tujuan.

"Pemerintah Indonesia akan mendorong komitmen para anggota forum ADD untuk menyepakati pentingnya pelindungan pekerja migran yang menjadi kepentingan bersama dalam mewujudkan migrasi yang adil, tertib, dan aman, serta meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja migran dan keluarganya, " katanya lewat siaran pers tertulisnya, Selasa (26/10/2021).

Ida bilang, pertemuan ADD ini merupakan momentum tepat bagi Pemerintah RI untuk mempromosikan strategi Indonesia dalam melindungi dan memberdayakan para pekerja migran.

"Hal ini juga sebagai tindak lanjut arahan Presiden terkait pentingnya isu perlindungan dan pemberdayaan para pekerja migran yang merupakan salah satu fokus utama Pemerintah Indonesia," katanya.

ADD merupakan forum 12 negara pengirim dan 6 negara-negara penerima pekerja migran, dan 2 negara observasi (peninjau).

Adapun ke-20 negara yang mengikuti Forum ADD meliputi Afganistan, Bangladesh, China, India, Indonesia, Nepal, Pakistan, Filipina, Sri Lanka, Thailand, dan Vietnam.

Berikutnya ada enam negara teluk destinasi yaitu Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, Malaysia serta dua observers yakni Swedia dan Swiss. Pemerintah Indonesia sendiri merupakan salah satu pemrakarsa terbentuknya forum Colombo Process.

Forum Menteri Negara Anggota ADD merupakan pertemuan reguler 2 tahun sekali. Pada tahun ini, berlangsung di Persatuan Emirat Arab (PEA) sebagai Keketuaan dan digelar secara hybrid selama dua hari, mulai hari ini hingga berakhir pada Rabu (27/10/2021) besok.

https://money.kompas.com/read/2021/10/26/194000826/menaker-usulkan-4-poin-perlindungan-pekerja-migran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke