JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri yang baru menikah biasanya akan diminta untuk membuat Kartu Keluarga (KK) baru. Pengurusan KK baru tersebut bisa dilakukan setelah proses pernikahan selesai dilaksanakan.
Mengutip laman indonesiabaik.go.id, pada dasarnya pasangan suami istri baru harus memiliki KK terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orang tua.
Pengantin baru nantinya akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru). Menariknya lagi, pengurusan KK baru ini bisa diurus tanpa perlu surat pengantar dari RT/RW.
Adapun untuk layanan pembuatan KK dipastikan gratis tanpa pungutan biaya.
KK baru akan selesai dibuatkan dalam waktu penyelesaian bisa satu hari apabila tidak terkendala.
Lantas, bagaimana cara mengurus KK bagi pengantin baru?
Berikut syarat dan cara mengurus KK bagi pengantin baru berdasarkan laman sipp.menpan.go.id yang dikutip Kompas.com pada Selasa (26/10/2021):
Cara Mengurus KK Bagi Pengantin Baru
Biaya Mengurus KK Bagi Pengantin Baru
Pada dasarnya, pengurusan KK bagi pengantin baru ini tak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis. Namun, biaya akan dikenakan apabila pemohon terlambat melakukan perubahan Kartu Keluarga (KK) hingga lewat dari satu bulan sejak terjadinya peristiwa kependudukan (Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, dan 13 peristwa penting lainnya).
Biaya yang timbul merupakan Denda Administratif keterlambatan pelaporan perubahan Kartu Keluarga (KK) berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2013 dengan rincian terlambat di atas 1 (satu) bulan dikenakan denda sebesar Rp. 5.000, terlambat diatas 6 (enam bulan) Rp. 10.000 perubahan biodata Rp.10.000, terlambat melaporkan kedatangan sejak diterbitkannya Surat Keterangan Datang WNI Rp.10.000.
https://money.kompas.com/read/2021/10/26/200000426/gratis-ini-cara-mengurus-kk-bagi-pengantin-baru