Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkop UKM Dukung Percepatan Legalitas Usaha Mikro Jasa Pramuwisata

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi melalui pemberian kemudahan perizinan atau legalitas bagi usaha mikro, khususnya bagi sektor jasa pramuwisata.

Untuk kepentingan itu, Kemenkop UKM bekerja sama dengan pemerintah Provinsi Bali, Micro Save Consulting dan Yayasan Desa Wisata Nusantara (Dewisnu).

Kerja sama ini mencakup pemetaan potensi usaha mikro di lokasi destinasi wisata sekaligus melakukan perluasan rekrutmen pendamping garda Transfumi wilayah Bali, berkolaborasi bersama Mercy Corps Indonesia.

Upaya ini dilakukan dalam rangka percepatan penerbitan legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi usaha mikro yang bergerak di sektor jasa pramuwisata (tour guide) dan sektor food and beverage di destinasi wisata bali.

Deputi Usaha Mikro, Eddy Satriya mengatakan, pihaknya mendukung percepatan legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro yang bergerak di sektor jasa pramuwisata atau yang dikenal dengan pemandu wisata (tour guide) dan sektor food and beverage di destinasi wisata Bali agar terdata dan terlindungi sebagai pelaku usaha oleh pemerintah.

“Kita ketahui bersama dampak dari pandemi Covid-19 sangat luar biasa bagi semua sektor usaha, terutama di provinsi Bali ini banyak sekali tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata yang rata-rata belum memiliki legalitas usaha. Akibatnya mereka terhambat kepada akses pembiayaan dan berbagai program pemerintah lainnya,” kata Eddy dalam siaran resminya, dikutip Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Untuk itu, pihaknya melakukan perluasan rekrutmen pendamping Garda Transfumi di luar Pulau Jawa, agar bisa membantu mempercepat sosialisasi dan pendampingan dalam penerbitan perizinan berusaha.

Sebagian besar pelaku UMKM berpendapat, perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja.

Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu.

Sebagai tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Melalui PP tersebut, diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko.

Untuk itu, perlu adanya proses percepatan implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021 melalui koordinasi dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan.

Selain itu, pendampingan pengajuan NIB bagi UMKM utamanya usaha mikro dan kebijakan kemudahan perizinan berusaha ini dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh pelaku usaha sehingga dapat berdaya saing dan meningkatkan skala usahanya.

“Pada tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM mendorong penerbitan legalitas usaha berupa NIB dalam rangka tranformasi usaha mikro dari informal ke formal,” kata Eddy.

Langkah strategis untuk mencapai kemudahan usaha yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM mencakup pembentukan Garda Transfumi di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM.

Kemudian mengintegrasikan Garda Transfumi untuk saat ini bersama dengan para pendamping SIGAP UMKM-Micro Mentor Indonesia dan ke depan diharapkan dapat menggandeng seluruh asosiasi/organisasi masyarakat dan komunitas UMKM.

“Terakhir, target kami terhadap pelaku usaha mikro informal yang mendapatkan BPUM diharapkan dapat didampingi legalitas usahanya dan dapat memanfaatkan dana tersebut secara produktif,” kata Eddy.

https://money.kompas.com/read/2021/10/27/152011926/kemenkop-ukm-dukung-percepatan-legalitas-usaha-mikro-jasa-pramuwisata

Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke