Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Shopee PayLater: Bunga, Skema Cicilan, dan Dendanya

KOMPAS.com - Bagi yang kerap membeli barang secara online, tentu sudah tak asing lagi dengan Shopee PayLater atau SPayLater. Sesuai namanya, Shopee PayLater adalah fitur pinjaman atau cicilan yang tersedia dalam e-commerce Shopee Indonesia. 

Apa itu Shopee PayLater?

Fitur yang mirip kartu kredit ini diperuntukan untuk membantu pembeli yang belum memiliki dana yang cukup, namun membutuhkan suatu barang yang dijual di e-commerce tersebut.

Metode pembayaran tersebut disebut 'pay later' yang dalam Bahasa Indonesia berarti 'bayar kemudian' ini memungkinkan orang membayar barang yang diinginkan secara bertahap di beberapa bulan ke depan.

Layanan Shopee PayLater adalah disediakan PT Commerce Finance dan perusahaan jasa keuangan lainnya yang bekerja sama untuk memberikan pinjaman bagi pembeli yang berbelanja di Shopee. 

Sebagaimana aplikasi pinjaman online yang terdaftar resmi, PT Commerce Finance diketahui telah terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Skema cicilan Shopee PayLater

Konsumen yang melakukan pinjaman harus mengembalikan dana yang dipinjam sesuai cicilan dan jangka waktu yang dipilih. Pilihan cicilan Shopee PayLater yang tersedia yakni tiga bulan, enam bulan, hingga 12 bulan.

Tagihan Shopee PayLater adalah wajib dibayar sebelum tanggal jatuh tempo agar pembeli yang meminjam dana tidak dikenai denda keterlambatan. Tagihan harus lunas dalam beberapa kali angsuran sesuai dengan masa pinjaman yang dipilih sebelumnya.

Batas pembayaran atau jatuh tempo tagihan Shopee PayLater adalah setiap tanggal 5 di bulan berikutnya setelah tagihan muncul.

Shopee PayLater adalah awalnya memberikan kredit sebesar Rp 750 ribu untuk pengguna baru. Kredit tersebut bisa digunakan untuk membeli barang dengan cara bayar nanti atau dicicil.

Kredit Shopee PayLater yang diberikan oleh Shopee akan terus bertambah sesuai dengan jumlah transaksi yang dilakukan oleh pengguna.

Sebaliknya, saat pengguna mengalami keterlambatan pembayaran, maka sistem di Shopee Indonesia akan secara otomatis mengurangi jumlah limit pinjaman. 

Untuk diketahui, penggunaan Shopee PayLater adalah tidak bisa melakukan pembelian pada produk dari kategori voucher, pulsa, tagihan, juga tiket moda transportasi.

Denda dan bunga Shopee PayLater

Berapa bunga Shopee PayLater? Dikutip dari laman resmi Shopee Indonesia, transaksi menggunakan Shopee PayLater dikenakan biaya cicilan (suku bunga dan biaya-biaya) minimal 2,95 persen. 

Selain bunga Shopee PayLater berjalan, pembeli di marketplace yang menggunaan fitur itu juga dikenakan biaya penanganan sebesar 1 persen per transaksi.

Sementara pabila terjadi keterlambatan pembayaran, maka pengguna akan dikenakan denda sebesar 5 persen. Jumlah denda ini akan terus bertambah apabila pengguna tidak melunasi cicilannya. 

Tak hanya itu, hal itu juga akan berdampak pada peringkat kredit di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK (dulu dikenal dengan BI Checking) yang dapat mencegah seseorang untuk mendapat pembiayaan dari Bank atau perusahaan lain.

Sebagaimana pinjaman online lainnya, pengguna yang diketahui terlambat melakukan pembayaran dalam jangka waktu tertentu juga dapat mengalami penagihan secara langsung oleh penagih utang alias debt collector.

Meskipun berbelanja di marketplace semakin mudah, termasuk saat dana tidak mencukupi, ada baiknya pembeli tetap dituntut bijak dalam menggunakan Shopee Paylater. 

Pastikan pengguna Shopee PayLater punya kapasitas untuk membayar sebelum memutuskan berutang di pinjaman online ini, seperti memiliki jaminan pendapatan tetap setiap bulannya. 

Berikut ini sejumlah syarat umum bagi pengguna Shopee PayLater:

https://money.kompas.com/read/2021/10/27/164812826/mengenal-shopee-paylater-bunga-skema-cicilan-dan-dendanya

Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke