JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pembuatan paspor kini bisa selesai dalam waktu satu hari saja. Namun, Anda akan dikenakan biaya tambahan jika ingin memperoleh paspor dalam waktu satu hari.
Cara membuat paspor dalam waktu satu hari pun terbilang cukup mudah. Syarat dan caranya hampir mirip dengan pengurusan permohonan pembuatan paspor biasa.
Berikut syarat dan cara membuat paspor dalam waktu satu hari berdasarkan laman depok.imigrasi.go.id yang dikutip Kompas.com pada Rabu (27/10/2021).
Cara Membuat Paspor Dalam Waktu Satu Hari
Biaya Pembuatan Paspor Dalam Waktu Satu Hari
Artinya, jika kamu ingin membuat paspor biasa yang harganya Rp 350.000, maka biayanya menjadi Rp 1,35 juta jika ingin paspor tersebut ingin jadi dalam waktu satu hari.
Sementara untuk paspor elektronik yang tarifnya Rp 650.000, biayanya menjadi Rp 1,65 juta.
Adapun, tarif paspor tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis & Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
https://money.kompas.com/read/2021/10/27/170000926/cara-membuat-paspor-dalam-waktu-satu-hari