JAKARTA, KOMPAS.com - Penawaran pinjaman online (Pinjol) yang menjanjikan kemudahan dalam proses pencairannya terkadang membuat masyarakat terbuai. Apalagi perusahaan pinjol ilegal biasanya tak memerlukan persyaratan yang rumit untuk mencairkan pinjaman kepada nasabahnya.
Hal ini bisa membuat seseorang yang tadinya tak membutuhkan dana, akhirnya malah memutuskan melakukan pinjaman tanpa terlebih dahulu memikirkannya secara matang.
Alhasil, orang tersebut pun tak memikirkan kemampuan membayar tagihan pinjaman online tersebut di kemudian harinya. Ujung-ujungnya, orang tersebut akan dikenakan bunga yang tinggi oleh pinjol ilegal karena tak bisa membayar tagihan pinjaman saat jatuh tempo.
Belum lagi jika para debt collector pinjol ilegal tersebut melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai. Hal-hal tersebut akan menambah derita Anda.
Untuk itu, ada baiknya Anda mempertimbangkan tiga hal ini sebelum memutuskan menggunakan pinjol.
Berikut tiga hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan menggunakan pinjaman online yang dikutip Kompas.com dari akun Intagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (27/10/2021):
Seberapa mendesak keperluanmu untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa. Hindari meminjam untuk kebutuhan konsumtif.
Cek kemampuan keuangan untuk membayar cicilan, bunga, dan denda jika terlambat membayar. Ingat pinjaman harus dilunasi. Hindari gali lubang tutup lubang.
Apa pemberi pinjaman online sudah terdaftar dan berizin di OJK? Bagaimana reputasi layanannya? Cek rekam jejak digitalnya.
Sudah yakin ingin meminjam? Yuk luangkan waktu sejenak untuk mempertimbangkan apakah memang Anda benar-benar membutuhkan pinjaman.
Tiga Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Website OJK
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat WhatsApp OJK
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
https://money.kompas.com/read/2021/10/27/200000026/pikirkan-3-hal-ini-sebelum-meminjam-di-pinjol