Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pikirkan 3 Hal Ini Sebelum Meminjam di Pinjol

JAKARTA, KOMPAS.com - Penawaran pinjaman online (Pinjol) yang menjanjikan kemudahan dalam proses pencairannya terkadang membuat masyarakat terbuai. Apalagi perusahaan pinjol ilegal biasanya tak memerlukan persyaratan yang rumit untuk mencairkan pinjaman kepada nasabahnya.

Hal ini bisa membuat seseorang yang tadinya tak membutuhkan dana, akhirnya malah memutuskan melakukan pinjaman tanpa terlebih dahulu memikirkannya secara matang.

Alhasil, orang tersebut pun tak memikirkan kemampuan membayar tagihan pinjaman online tersebut di kemudian harinya. Ujung-ujungnya, orang tersebut akan dikenakan bunga yang tinggi oleh pinjol ilegal karena tak bisa membayar tagihan pinjaman saat jatuh tempo.

Belum lagi jika para debt collector pinjol ilegal tersebut melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai. Hal-hal tersebut akan menambah derita Anda.

Untuk itu, ada baiknya Anda mempertimbangkan tiga hal ini sebelum memutuskan menggunakan pinjol.

Berikut tiga hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan menggunakan pinjaman online yang dikutip Kompas.com dari akun Intagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (27/10/2021):

  • Apa tujuan meminjam?

Seberapa mendesak keperluanmu untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa. Hindari meminjam untuk kebutuhan konsumtif.

  • Apa sanggup membayar cicilan?

Cek kemampuan keuangan untuk membayar cicilan, bunga, dan denda jika terlambat membayar. Ingat pinjaman harus dilunasi. Hindari gali lubang tutup lubang.

  • Pemberi pinjaman terpercaya atau tidak?

Apa pemberi pinjaman online sudah terdaftar dan berizin di OJK? Bagaimana reputasi layanannya? Cek rekam jejak digitalnya.

Sudah yakin ingin meminjam? Yuk luangkan waktu sejenak untuk mempertimbangkan apakah memang Anda benar-benar membutuhkan pinjaman.

Tiga Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Website OJK

  • Kunjungi laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
  • Pilih menu "IKNB"
  • Kemudian, klik "Fintech" yang berada di kanan bawah website tersebut.

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat WhatsApp OJK

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek
  • Kemudian kirim pesan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

https://money.kompas.com/read/2021/10/27/200000026/pikirkan-3-hal-ini-sebelum-meminjam-di-pinjol

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke