Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal, masyarakat harus mengenali macam-macam modusnya.
Beberapa modusnya adalah melakukan penawaran melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal, dan langsung mentransfer uang ke korbannya.
Selain itu, masyarakat juga harus mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal agar tidak terjerat.
7 Ciri pinjaman online ilegal
Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini 7 ciri pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai:
Untuk mengecek legalitas izin pinjaman online bisa melalui kontak ke OJK di nomor 157 atau mengirim pesan ke WhatsApp 081157157157. Selain itu, bisa juga mengirim pesan ke alamat email konsumen@ojk.go.id dan www.ojk.go.id. (Penulis: Virdita Ratriani)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kenali, ini 7 ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat
https://money.kompas.com/read/2021/10/31/065821726/kenali-7-ciri-pinjol-ilegal-agar-tak-terjerat