Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Fatwa Haram, Bagaimana Sejarah Mata Uang Kripto?

Fatwa haram mata uang kripto yang dikeluarkan PWNU Jatim diputus karena aset kripto dinilai mengandul spekualasi sehingga bisa merugikan orang lain.

Fatwa tersebut diputuskan sesuai hasil kajian lembaga Bahtasul Masail pada Minggu (24/10/2021) lalu.

Berdasarkan hasil kajian selain mata uang kripto haram untuk digunakan sebagai alat transaksi, mata uang kripto juga tidak bisa dijadikan instrumen investasi.

"Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," ujar Wakil ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi seperti dikutip dari Kompas.com.

Untuk diketahui, mata uang kripto, salah satunya bitcoin, sejarah perkembangannya bisa dilacak sejak dua dekade lalu. Secara lebih lanjut, artikel ini akan menjelaskan mengenai sejarah mata uang kripto serta cara kerja mata uang kripto secara umum.

Sejarah Mata Uang Kripto

Ternyata, sejarah mata uang kripto tak bermula dari pengembangan bitcoin.

Dilansir dari Forbes, sebelum bitcoin dikembangkan, telah dilakukan beberapa upaya untuk membuat mata uang berbasis digital dengan buku kas atau catatan besar transaksi yang terenkripsi.

Pengembangan mata uang daring (dalam jaringan/online) ini terjadi pada medio tahun 1998 hingga tahun 2009. Dua contoh prpyek pengembangan mata uang daring tersebut yakni B-Money dan Bit Gold, yang hingga saat ini tidak pernah benar-benar terealisasi.

Adapun dilansir dari The Balance, ide pengembangan mata uang digital terjadi di Belanda dan Amerika Serikat di tahun 1980an. Mata uang digital paling awal dan dianggap setara dengan aset kripto yang saat ini berkembang yakni Digicash. Meski demikian, Digicash berakhir gagal pada tahun 1990an.

Kemudian, perusahaan penyedia jasa pembayaran asal Amerika Serikat, PayPal, serta beberapa kompetitornya mulai mengembangkan pendekatan transaksi digital dengan mata uang yang saat ini tersedia. Hingga saat ini, bisnis jasa layanan transaksi digital memainkan peran besar di bisnis perdagangan online lintas negara.

Hingga akhirnya tahun 2008, sebuah sebuah dokumen dengan judul Bitcoin - Sistem Uang Elektronik Peer to Peer diunggah di sebuah forum diskusi mailing list kriptografi. Dokumen tersebut diunggah di oleh seseorang yang menyebut dirinya Satoshi Nakamoto. Hingga saat ini, identitas Satoshi Nakamoto masih menjadi misteri.

Perangkat lunak atau software bitcoin mulai tersedia untuk publik pertama kalinya di tahun 2009. Di tahun yang sama, proses penambangan untuk bisa mendapatkan bitcoin dimulai.

Jumlah bitcoin yang beredar pun kian banyak seiring dengan meningkatnya jumlah orang yang melakukan porses tambang. Hingga akhirnya di tahun 2010, untuk pertama kalinya seseorang memutuskan untuk menjual bitcoin mereka, yakni sebanyak 10.000 bitcoin untuk dia loyang pizza.

Bila orang tersebut memutuskan untuk menahan bitcoin yang ia miliki, nilainya saat ini bisa mencapai lebih dari 100 juta dollar AS atau sekitar. Saat ini, bitcoin sendiri dihargai lebih dari sekitar 60.000 dollar AS per keping.

Aset kripto selain bitcoin mulai berkembang di kisaran tahun 2011. Aset kripto alternatif atau disebut juga dengan altcoin mulai berkembang seiring dengan kian populernya konsep mata uang yang terdesentralisasi dan terenkripsi.

Saat ini secara keseluruhan, ada lebih dari 10.000 mata uang kripto yang diperdagangkan di seluruh dunia.

Cara Kerja Mata Uang Kripto

Dikutip dari Forbes, ada tiga kata kunci yang melekat pada cara kerja mata uang kripto, yakni digital, terenkripsi, dan desentralisasi.

Artinya tidak seperti mata uang konvensional, yakni dollar AS atau Euro, atau bahkan rupiah, mata uang digital ini tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai dari uang tersebut.

Sehingga, tugas dalam mengontrol dan mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang oleh pengguna mata uang kripto melalui internet.

Di dalam tulisan tersebut Nakamoto mendeksripsikan proyek aset kripto itu sebagai sistem pembayaran elektronik yang berlandaskan bukti kriptografi, bukan sekadar kepercayaan. Bukti kriptografi tersebut ada dalam bentuk transaksi yang diverifikasi dan dicatat dalam program yang disebut dengan blockchain.

Saat ini secara keseluruhan, total kapitalisasi pasar mata uang kripto menccapai 2,62 triliun dollar AS dengan jumlah mata uang kripto yanng diperdagangkan mencapai lebih dari 10.000 aset kripto.

Bitcoin masih memegang posisi sebagai mata uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar di dunia, yakni sebesar 1,16 triliun dollar AS atau sebesar 44,27 persen.

Hingga saat ini, 10 mata uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar seperti dikutip dari Coinmarketcap.com yakni:

https://money.kompas.com/read/2021/10/31/151547026/ada-fatwa-haram-bagaimana-sejarah-mata-uang-kripto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke