Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Aturan Perdagangan Mata Uang Kripto di Indonesia?

Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode. Penggunaan kriptografi tersebutlah yang membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi. Artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan.

Pencatatan atas setiap transaksi mata uang kripto terpusat di dalam sebuah sistem yang disebut dengan teknologi blockchain.

Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Secara lebih jelas mengenai aturan mata uang kripto dan perdagangan mata uang kripto di Indonesia bisa disimak di artikel berikut.

Aturan Mata Uang Kripto di Indonesia

Terdapat beberapa aturan yang menjadi landasaran hukum perdagangan mata uang kripto di Indonesia.

Bappebti di dalam laman resminya menyebut, sudut pandang aturan mata uang kripto di Indonesia diambil dari UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Di dalam beleid tersebut dijelaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah.

Dengan demikian, artinya aset kripto atau mata uang kripto tidak bisa menjadi alat pembayaran di Indonesia.

Selain itu, aturan mata uang kripto di Indonesia juga ditelurkan dari UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang mendefinisikan efek sebagai surat berharga, taitu surat pengakuran utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif efek.

Aturan mata uang kripto di Indonesia pun juga bersumber dari UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pada pasal 1 ayat 2 aturan tersebut dijelaskan, komoditi adalah semua barang, hak, dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subyek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan atau kontrak derivatif lainnya.

Mengapa mata uang kripto di Indonesia masuk dalam kategori komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka?

Alasan pertama, yakni harga mata uang kripto yang cenderung sangat fluktuatif dan cukup likuid. Kedua, tidak ada intervensi pemerintah, sehingga koin dan token yang muncul dari teknologi blockchain diperdagangkan secara bebas tanpa intervensi, dengan demikian pasarnya sempurna.

Ketiga, permintaan dan penawaran aset kripto sangat ramai di pasar. Pasar aset kripto sangat besar, tercatat hingga saat ini, kapitalisasi pasar aset kripto secara global mencapai 2,62 triliun dollar AS dengan 10.000 jenis aset kripto yang diperdagangkan. Di Indonesia telah muncul pelaku usaha aset kripto dan ratusan ribu nasabah yang bertransaksi.

Keempat, aset kripto memiliki kecocokan dengan standar komoditi. Dalam artian, sebagai sebuah komoditi digital, standar merupakan bagian dari disain komoditi tersebut. Sebagai standar desain komoditi tersebut koin/token memakai Rupiah. Oleh karena itu, permasalahan mengenai standar tidak menjadi isu yaitu seperti standar pada komoditi fisik.

Hingga saat ini, terdapat empat aturan Bappebti mengenai mata uang kripto, yakni:

  1. Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
  2. Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
  3. Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
  4. Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka

Fatwa Haram Mata Uang Kripto

Fatwa haram mata uang kripto dikeluarkan oleh Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) sebagai hasil dari kajian lembaga Bahtsul Masail pada Minggu (24/10/2021) lalu.

Utusan dari Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur tersebut memutuskan bahwa hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram karena bisa menghilangkan legalitas transaksi.

Selain itu, fatwa haram mata uang kripto juga meliputi aset kripto sebagai instrumen investasi.

"Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," kata Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi kepada wartawan seperti diberitakan Kompas TV, Rabu (27/10/2021).

Pria yang akrab disapa Gus Fahrur tersebut menjelaskan, salah satu alasan utama fatwa haram mata uang kripto adalah unsur spekulasi yang dilarang dalam hukum jual-beli bagi umat Islam.

"Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," ujar Gus Fahrur.

Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama Jawa Timur mempertegas soal hukum jual-beli yang harus ada kerelaan. Menurut penjelasan Gus Fahrur, dalam mata uang kripto yang terjadi seseorang justru seperti judi. Hal itu dikarenakan orang cenderung berspekulasi dan terjebak soal nilai yang bisa naik dan turun tanpa mengetahui sebabnya apa.

"Jual-beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," tegas Gus Fahrur.

https://money.kompas.com/read/2021/10/31/164858526/bagaimana-aturan-perdagangan-mata-uang-kripto-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke