Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Luncurkan OBox untuk BPR dan BPRS, Apa Itu?

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi OJK Box atau OBox untuk bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).

OBox merupakan aplikasi yang memungkinkan bank untuk meningkatkan alur informasi kepada OJK terutama yang bersifat transaksional.

Informasi tersebut nantinya akan melengkapi laporan yang sudah ada, sehingga OJK dan bank dapat meningkatkan pengawasan terhadap potensi risiko yang timbul lebih dini.

"OBox sebagai salah satu penyampaian data dari BPR dan BPRS kepada OJK, sehingga informasi dan data yang disampaikan kepada kami menjadi lebih cepat dan efektif," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK, Bambang Widjanarko, dalam peluncuran OBox BPR dan BPRS, Selasa (2/11/2021).

Bambang mengatakan, aplikasi OBox sebagai teknologi pengawas industri perbankan sudah diterapkan pada bank umum di Indonesia sejak 2019.

Kemudian, OJK memutuskan untuk melakukan kajian penerapan OBox untuk BPR dan BPRS pada 2020.

Pada Juli 2021, OJK mulai melakukan pengembanagn aplikasi pengawasan tersebut untuk BPR serta BPRS.

"Dalam pelaksanaannya, kami juga melakukan kegiatan sosialisasi ini kepada seluruh stakeholders, dan kepada seluruh pengurus BPR dan BPRS, serta pengawas terkait BPR dan BPRS," tutur Bambang.

Dengan diluncurkannya OBox untuk BPR dan BPRS, Bambang berharap, alur informasi bank kepada otoritas dapat dipercepat, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi.

"Kami berharap aplikasi OBox ini memberikan manfaat, baik bagi BPR dan BPRS, maupun dalam pengawasan di OJK, sehingga industri BPR dan BPRS memiliki daya tahan yang lebih baik dan juga daya saing yang optimal," ucap Bambang.

https://money.kompas.com/read/2021/11/02/112504726/ojk-luncurkan-obox-untuk-bpr-dan-bprs-apa-itu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke