Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru Segera Terbit, Masa Karantina dari Luar Negeri Jadi 3 Hari

Ketentuan mengenai karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021 untuk dapat segera diterapkan.

"Untuk pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari, bagi PPI yang telah memenuhi syarat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers, Selasa (2/11/2021).

Airlangga menuturkan, beberapa syarat yang harus dilengkapi pelaku perjalanan adalah sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap (2 dosis) dan menunjukkan hasil tes PCR negatif.

"(Menunjukkan) Tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina," tutur Airlangga.

Sedangkan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dapat menggunakan hasil tes antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali. Namun bila baru mendapat vaksin dosis satu, maka harus memberikan hasil tes PCR (H-3).

"Penggunaan hasil tes antigen dapat digunakan, baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali. Namun demikian, harus terus dimonitor dari waktu ke waktu, dan apabila terjadi lonjakan kasus dapat segera ditindaklanjuti," ujar dia.

Selain itu, Airlangga juga menjelaskan perlu dilakukan pengawasan bersama penerapan protokol kesehatan ketika terselenggara acara-acara besar dalam waktu dekat.

Acara tersebut antara lain Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) di Papua, World Superbike (WSBK) di Mandalika, Badminton (Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals) di Bali, dan rangkaian acara Pertemuan G20 yang sudah akan dimulai pada awal Desember 2021.

Adapun untuk realisasi Program PEN, hingga kini sudah mencapai 60 persen atau sebesar Rp 448 triliun dari pagu Program PEN yang sebesar Rp744 triliun.

“Mendekati akhir tahun 2021, apabila masih ada diperlukan perubahan alokasi anggaran, maka perlu segera dilakukan pergeseran anggaran (misalnya dari untuk klaster Kesehatan dan untuk Perlinsos yang diperlukan untuk pengentasan Kemiskinan Ekstrim),” tutup Airlangga.

https://money.kompas.com/read/2021/11/02/143508926/aturan-baru-segera-terbit-masa-karantina-dari-luar-negeri-jadi-3-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke