Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah mengantongi Rp 4 triliun dari hasil lelang sukuk negara.
"Pemerintah melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara pada tanggal 2 November 2021 untuk seri SPNS03052022 (new issuance), PBS031 (reopening), PBS032 (reopening), PBS029 (reopening) dan PBS028 (reopening) melalui sistem lelang Bank Indonesia," tulis DJPPR.
Dari 5 seri sukuk yang dilelang, PBS029 mendapatkan penawaran tertinggi yaitu mencapai Rp 14,3 triliun. Selanjutnya ada PBS028 dengan penawaran Rp 10,4 triliun.
Adapun total penawaran lelang sukuk pada hari ini mencapai Rp 48,6 triliun, lebih kecil dari total penawaran lelang sukuk pada 19 Oktober yang mencapai Rp 53,4 triliun.
Lelang sukuk negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.
Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
https://money.kompas.com/read/2021/11/02/185327126/pemerintah-kantongi-rp-4-triliun-dari-lelang-sukuk-negara