Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di Forum Internasional, Menteri KP Sebut RI Siap Terapkan Penangkapan Ikan Berkuota

Kebijakan perikanan berbasis kuota ini bakal berlaku di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Kebijakan diambil untuk memastikan kepentingan ekologi terlindungi, dan manfaat ekonomi dapat terwujud secara optimal.

“Kebijakan perikanan berbasis kuota dibangun berdasarkan pertimbangan ekologi dan ekonomi,” kata Trenggono dalam siaran pers, Rabu (3/11/2021).

Trenggono mencontohkan, negara-negara di Uni Eropa, Islandia, Kanada, Selandia Baru, dan Australia telah menerapkan sistem kuota untuk memastikan keberlanjutan sektor perikanan tangkap mereka.

Bahkan, China akan menerapkan secara penuh sistem kuota dengan berbagai pembatasan sebagai bagian dari kebijakan (kuota).

"Ini untuk memastikan komoditas (perikanan) lestari, dan lingkungan sehat untuk perikanan,” beber dia.

Trenggono memaparkan, penangkapan berbasis kuota akan dilengkapi dengan teknologi pemantauan terpadu.

Teknologi ini berperan untuk memantau kepatuhan pelaku perikanan tangkap terhadap pengaturan, baik di area penangkapan, jumlah ikan yang boleh ditangkap berdasarkan kuota volume produksi, jenis alat tangkap, pelabuhan perikanan sebagai tempat pendaratan/pembongkaran ikan, maupun penggunaan anak buah kapal lokal.

“Kami menyiapkan sistem teknologi berbasis satelit terpadu yang akan digunakan sebagai sistem utama untuk surveilans operasi penangkapan ikan,” tambahnya.

Melalui kebijakan penangkapan berbasis kuota, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagi WPPNRI dalam 3 (tiga) zona.

Pertama, zona industri yang terbagi kuota penangkapannya untuk pelaku usaha perikanan (industri), nelayan tradisional, serta kuota hobi.

Kedua, zona terbatas dan pemijahan, serta yang ketiga adalah zona nelayan lokal yang pelaksanaannya tanpa kuota penangkapan.

“Sejauh ini melihat kemajuan dalam formulasi dan penerapan kebijakan (kuota) saya meyakini kebijakan perikanan berbasis kuota akan menghasilkan multiplier effect untuk pembangunan nasional, termasuk mendukung ketahanan pangan,” jelas Trenggono.

Lebih lanjut, Trenggono menekankan, bahwa implementasi kebijakan perikanan berbasis kuota dirancang sebagai perangkat kunci memberantas praktik perikanan yang ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing).

Kemudian, untuk mendorong pengelolaan perikanan berkelanjutan, mengatasi isu-isu terkait pengumpulan data dan ketertelusuran ikan, serta optimalisasi pelabuhan-pelabuhan perikanan di Indonesia.

Penerapan secara penuh kebijakan berbasis kuota menurutnya dapat meningkatkan produktivitas dan berkontribusi pada pencapaian strategi net-zero emissions dan updated national determined contribution (NDC).

“Saya percaya kita mampu mengoptimalkan potensi Ekonomi Biru (kita), dan pada saat yang sama menjaga keberlanjutan ekosistem untuk Indonesia yang makmur,” pungkas Trenggono.

https://money.kompas.com/read/2021/11/03/112108926/di-forum-internasional-menteri-kp-sebut-ri-siap-terapkan-penangkapan-ikan

Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke